Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PP No. 7 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang
selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara
berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.

1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perusahaan.

1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan
cara membandingkan antara keadaan yang
sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya
dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam
bidang teknis operasional.

1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya
pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi
kebutuhan usaha.

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik
modal pada Perusahaan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya
Air.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
kepengurusan Perusahaan.
1. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat Sumber
Air dan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan
untuk menjamin kelestarian fungsi Sumber Air dan
prasarana Sumber Daya Air.
1. Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber
Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
pengendalian daya rusak air.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya
kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang
batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air
sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta
sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
1. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga
listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan
titik pemakaian.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air
minum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1970 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Otorita Jatiluhur, sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta II,
dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.

Bagian Kedua
Wilayah Kerja

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam
pengusahaan sumber daya air wilayah sungai dan
sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan sumber daya air di wilayah kerja
Perusahaan.

(2) Wilayah kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Sungai
Cidanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane, dan
Citarum.

(3) Sebagian wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi beberapa Daerah Aliran Sungai yang
mencakup Sungai Bekasi, Cikeas, Cileungsi,
Cikarang, Cijambe, Cisadang, Cikarang-Bekasi-Laut,
Cilemahabang, Citarum, Citarik, Ciharus, Ciharuman,
Cirasea, Cipamokolan, Cidurian, Cikapundung,
Citepus, Cisangkuy, Cijalupang, Ciwideuy, Cibeureum,
Cimahi, Cikangkawung, Ciminyak, Cijeruk, Cilanang,
Cijambu, Cihea, Cibodas, Cisokan, Cibalagung,
Cikundul, Cibadak, Cilalawi, Cisomang, Cileuleuy,
Cimeta, Cibeet, Cikao, Cisubah, Ciherang, Cibeber,
Citaraje, Cijure, Cigangsa, Cikaranggelam, Cilamaya,
Cijengkol, Lamaya, Cikeruh, Cilandak, Ciasem,
Cibarubus, Cimuja, Cinangka, Cikamiri, Cibolang,
Cihujung, Citapen, Cijengkol Asem, Cipunagara,
Cipabelah, Cicenang, Cileat, Cikembang, Cineramas,
Cijere, Cijurey, Cikandung, Cilamatan, Cigadung,
Cilalanang, Cipancuh, Cibinuang, dan anak-anak
sungainya, beserta prasarana sumber daya air yang
telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.

(4) Perubahan terhadap penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) baik berupa penambahan

www.djpp.depkumham.go.id

---

maupun pengurangan, ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Tugas Dan Tanggung Jawab

Pasal 4

(1) Tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan

pengusahaan sumber daya air wilayah sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
- pelayanan dan penjaminan ketersediaan air untuk
memenuhi kepentingan pengusahaan sumber daya
air dengan tetap mengutamakan pemenuhan
kebutuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari
dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem
irigasi yang sudah ada;
- pemanfaatan sumber daya air permukaan untuk
memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga
Air (PLTA), dan pemenuhan kebutuhan
pengusahaan lainnya; dan
- Pemberian bantuan dalam rangka penerbitan
pertimbangan (rekomendasi) pemberian ijin oleh
Pemerintah atas penggunaan dan pengusahaan
sumber daya air.

(2) Tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan

sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
- mengoperasikan dan memelihara prasarana
Sumber Daya Air yang meliputi upaya pengaturan
air termasuk pembuangan airnya dan pengaturan
kegiatan membuka dan menutup pintu air,
bangunan prasarana Sumber Daya Air,
melaksanakan kalibrasi alat pengukur debit/pintu
air/bangunan, mengumpulkan data, memantau,
dan mengevaluasi;
- mengoperasikan jaringan irigasi primer pada
Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan
Jatiluhur yang meliputi bangunan utama, saluran
induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan
bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan
bangunan pelengkapnya;
- mengoperasikan jaringan irigasi sekunder pada
Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan
Jatiluhur yang meliputi saluran sekunder, saluran
pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi

www.djpp.depkumham.go.id

---

sadap, bangunan sadap, dan bangunan
pelengkapnya;
- memelihara sumber air yang meliputi upaya
menjaga dan mengamankan sumber air untuk
mempertahankan kelestariannya;
- melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer
pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan
Jatiluhur;
- melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit,
evaluasi kuantitas dan kualitas air pada sumber
air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
- menyebarluaskan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada
pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan
Pengelola Sumber Daya Air.
- membantu pemerintah dalam pelaksanaan
konservasi sumber daya air dan pengendalian daya
rusak air sesuai dengan kemampuan perusahaan;
- penggelontoran dalam rangka pemeliharaan
sungai; dan

- memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan
pemberdayaan masyarakat.

(3) Perusahaan melakukan kegiatan usahanya

berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.

(4) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap
mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras
antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan
fungsi ekonomi sumber daya air.

(5) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf f
dilakukan sesuai dengan standar operasi yang
ditetapkan oleh Menteri Teknis.

(6) Pembinaan kepada Direksi dan Dewan Pengawas

dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri Teknis.

Pasal 5

(1) Aset Pemerintah selain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2) yang telah diserahoperasikan oleh

Menteri Teknis kepada Perusahaan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, dilaporkan oleh Menteri
Teknis kepada Menteri Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada

Perusahaan untuk mengoperasikan dan melakukan
pemeliharaan terhadap aset Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dioperasikan oleh
Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan
umum yang menjadi tugas Pemerintah pada Daerah
Aliran Sungai di sebagian Wilayah Sungai Cidanau,
Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane, dan Citarum.

(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk menarik

manfaat atas aset Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh
Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan
pemeliharaan aset tersebut.

(4) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh biaya
yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan untuk
mengelola dan mengoptimalkan manfaat atas aset
Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada
Perusahaan.

Pasal 6

Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat

(1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau

pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Bagian Keempat
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 7

(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima,

dan menggunakan biaya jasa pengelolaan sumber
daya air untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1).

(2) Tarif biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk

penggunaan air permukaan bagi usaha air minum,
usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik
tenaga air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan
Direksi.

(3) Penetapan besarnya tarif selain tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi
dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan

pemungutan dan penerimaan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Direksi.

Bagian Kelima
Penugasan Khusus

Pasal 8

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus

yang bersifat mendesak kepada Perusahaan dalam
rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

(2) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menurut kajian secara finansial tidak layak,

Pemerintah harus memberikan kompensasi atas
semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin
yang diharapkan untuk kompensasi terhadap biaya
tidak langsung yang diperlukan untuk pelaksanaan
penugasan dimaksud, dengan sumber pendanaan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(3) Penugasan khusus yang bersifat mendesak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri Teknis dalam rangka kegiatan yang
berhubungan dengan keselamatan umum.

(4) Penugasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri.

(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan
harus secara tegas melakukan pemisahan
pembukuan.

Pasal 9

(1) Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum

atas sumber daya air yang bermutu dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk
pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan
umum di wilayah kerja perusahaan.

(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyediaan air permukaan untuk kebutuhan
pokok sehari-hari;
- penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pengendalian banjir;
- konservasi sumber daya air; dan
- menyelenggarakan pengembangan SPAM dan
sanitasi untuk keperluan rumah tangga.

(3) Penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan Sanitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha
milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan
persetujuan pemerintah daerah setempat.

(4) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah
disetujui oleh Dewan Pengawas.

(5) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan

keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat

memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada
Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(6) Pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan

umum atas sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas
melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pengembangan SPAM

Pasal 10

(1) Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM

secara lokal dan/atau regional.

(2) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perusahaan
sampai dengan unit produksi, beserta perlengkapan
dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan
kebutuhan air minum curah perusahaan daerah air
minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya,
dengan didasarkan pada rencana induk
pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.

(3) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan daerah air minum dan/atau
penyelenggara SPAM lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) beserta pengoperasiannya
menjadi tanggung jawab Perusahaan.

(5) Perusahaan dapat mengelola prasarana SPAM yang

dibangun oleh Pemerintah dan/atau dari hasil
kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.

(6) Perusahaan dapat melaksanakan pengembangan

SPAM untuk pelayanan air minum langsung kepada
kelompok pengguna di luar wilayah pelayanan badan
usaha milik daerah penyelenggara SPAM, dalam
wilayah kerja Perusahaan berdasarkan persetujuan
pemerintah daerah setempat.

(7) Penetapan tarif jasa pelayanan air minum

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh
kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah
disetujui oleh Dewan Pengawas.

Pasal 11

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.

(2) Perusahaan berkedudukan di Purwakarta, Jawa Barat,

dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa
Barat.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan

di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 12

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 13

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya terutama di bidang
Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta

www.djpp.depkumham.go.id

---

optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha:
- pelayanan air baku untuk air minum, industri,
pertanian, penggelontoran, pelabuhan,
pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan
kebutuhan air lainnya;
- penyediaan tenaga listrik kepada PT Perusahaan
Listrik Negara dan/atau selain PT Perusahaan
Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air
minum, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi
Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa
laboratorium kualitas air; dan
- pengembangan SPAM.

(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan usaha
optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki
perusahaan untuk perkantoran, pergudangan,
pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan
rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi dan
sumber daya energi, jasa penyewaan dan pengusahaan
sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 14

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai

penyertaan modal Negara dalam Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah
seluruhnya sebesar Rp164.547.635.935,00 (seratus
enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh
tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan
ratus tiga puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai
berikut:
- sejumlah Rp46.000.000.000,00 (empat puluh
enam miliar rupiah), berdasarkan Peraturan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor

202/KMK.13/1992;

- sejumlah Rp60.287.829.310,00 (enam puluh miliar
dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus
dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh
rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur;
- sejumlah Rp18.439.506.625,00 (delapan belas
miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima
ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima
rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II; dan
- sejumlah Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga
ratus ribu rupiah), berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta II.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal Negara ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam

Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 15

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 17

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

Pasal 18

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai

anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi
melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan
oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk
dan/atau ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi
jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai
mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 19

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah

orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan
pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
batal karena hukum terhitung sejak tanggal anggota
Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 20

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri

sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,

salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai
Direktur Utama.

Pasal 21

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi,

diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan
tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan
Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi
yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a
Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota
Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk
pihak lain untuk sementara menjalankan tugas
anggota Direksi yang kosong tersebut dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama.
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum menetapkan anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang berakhir masa jabatan
tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk
sementara menjalankan tugas anggota Direksi
yang kosong tersebut dengan kewajiban dan
kewenangan yang sama sampai dengan
diangkatnya anggota direksi yang definitif.
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,

www.djpp.depkumham.go.id

---

memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong
tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur

ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan
tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas, atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-
sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di
antara mereka untuk melakukannya;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya tersebut
dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau
Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c,
selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 24

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan
Pengawas dan anggota Direksi lainnya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat

30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal

www.djpp.depkumham.go.id

---

efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Direksi tersebut berhenti
dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan
sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi

dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena
perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.

Pasal 26

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik swasta;
- anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
pada Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat atau
daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung
sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling

www.djpp.depkumham.go.id

---

lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari

jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir

dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 27

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala
Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif,

anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil
Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala
Daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala
Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai
anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan
menjadi pengurus partai politik, calon anggota
legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon
Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil
Kepala Daerah.

Pasal 28

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi
yang bersangkutan antara lain:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan
anggaran dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan dan/atau Negara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan
lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota
Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat diberitahukan, maka ketentuan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah
terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,

anggota Direksi yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 29

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

  • meninggal dunia;

- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-
undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah

masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 30

Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat
indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
- keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan
tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
- pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan disertai alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan
kepada Menteri dan Direksi;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) hari setelah tanggal ditetapkannya
pemberhentian sementara tersebut;
- anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan
mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan;

- dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan
mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut setelah anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri; dan/atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 31

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di
dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan/atau Peraturan Menteri.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 Direksi berwenang untuk:

- menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk
mengambil keputusan atas nama Direksi atau
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada
orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan
di luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun
atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan, harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris
Perusahaan; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta

www.djpp.depkumham.go.id

---

mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan segala kejadian, dengan
pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31, Direksi wajib untuk:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha
dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada
Akuntan Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan
disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah
rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi,
laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen
lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan
lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas
dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan
Pengawas dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perusahaan; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib

mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
dan/atau Anggaran Dasar ini.

Pasal 35

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh

secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

Pasal 36

(1) Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat

persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate/BTO), dan kerjasama lainnya
dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;

- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
(utang atau piutang) yang timbul karena transaksi
bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak
Perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada
anak Perusahaan dilaporkan kepada Dewan
Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet
dan persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 37

(1) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh

Direksi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan
lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau
perusahaan patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan Pembubaran
anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate /BTO) dan kerjasama lainnya
dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang
ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1) huruf b;

- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang
dapat berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan;
dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
pada perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang memberikan kontribusi
signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai
strategis yang ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang
diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari

sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan
Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau
dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan

tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi
dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa
tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus
memberikan tanggapan tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )

hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak
memberikan tanggapan tertulis, Direksi
menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan
mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.

Pasal 38

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 kepada Dewan Pengawas.

(3) Apabila diperlukan demi mengamankan perusahaan,

Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada
Direksi.

Pasal 39

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31, apabila tidak ditetapkan
lain oleh Direksi, maka Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua
tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh
Rapat Direksi.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang
ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak
atas nama Direksi.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukan, maka salah seorang Direktur yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang bertindak atas nama Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur
yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi
berwenang bertindak atas nama Direksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai

anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas
nama Direksi.

Pasal 40

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai
wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum
tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur
dalam surat kuasa.

Pasal 41

(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota

Direksi ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai

pembagian tugas dan kewenangan Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 42

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan
seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal
yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.

Pasal 43

(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap

perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan
menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan,

www.djpp.depkumham.go.id

---

atau di tempat lain di wilayah Negara Republik
Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan

acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau
wakilnya.

(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak

mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi
atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda
rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

Pasal 44

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili

seorang anggota Direksi lainnya.

Pasal 45

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau

berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang
Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk
oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang untuk memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi yang
memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah

www.djpp.depkumham.go.id

---

seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua
dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.

Pasal 46

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk
anggota Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak

setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang
sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil

pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif
dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan
pemilihan ulang terhadap dua usulan yang
memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu
usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap

usul yang diajukan dalam rapat.

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 47

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perusahaan.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi

www.djpp.depkumham.go.id

---

selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan

Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan
Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk
mewakili Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 48

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 49

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-

unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri
Keuangan, Menteri, dan pimpinan
departemen/lembaga non departemen yang
kegiatannya berhubungan langsung dengan
Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-

unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 50

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

adalah orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas
dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal karena hukum sejak tanggal anggota
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 51

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)

orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas
diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 52

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa

jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak

bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi.

Pasal 53

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan
tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum menetapkan anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang berakhir masa jabatan tersebut dapat
ditetapkan oleh Menteri untuk sementara
menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

kosong tersebut dengan kewajiban dan
kewenangan yang sama sampai dengan
diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang
definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna
jabatan.

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas

kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas
yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Menteri menunjuk seorang atau beberapa orang
untuk sementara melaksanakan tugas Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas
kosong karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum menetapkan penggantinya, semua
anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir
masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh
Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai
anggota Dewan Pengawas dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 54

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak

mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan
tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya
dan Direksi.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat

30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal
efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas
yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan
sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 55

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota

Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan
karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga,
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.

Pasal 56

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya
perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan

www.djpp.depkumham.go.id

---

lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan

diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh)
hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 57

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala
Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala
Daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif,

anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil
Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala
Daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi

pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil
Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala
Daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak
ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon
anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala
Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah,
dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Pasal 58

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan

sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan
keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan antara lain:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan
Anggaran Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan dan/atau Negara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat
oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan
Perusahaan.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang

diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau
menyatakan tidak keberatan atas rencana
pemberhentiannya pada saat diberitahukan,
ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 59

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • masa jabatannya berakhir;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau

setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab
terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 60

Dewan Pengawas bertugas melakukan Pengawasan
terhadap kebijakan Pengurusan, jalannya Pengurusan pada
umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha
Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, memberikan
nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan,
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan
Anggaran Dasar dan Keputusan Menteri, dan peraturan
perundang-undangan, untuk kepentingan Perusahaan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60, Dewan Pengawas berwenang untuk:

- melihat buku, surat serta dokumen lainnya,
memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-
lain surat berharga, dan memeriksa kekayaan
Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah
dan akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggap perlu;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain komite audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan
dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan,
jika dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
keputusan Menteri.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60, Dewan Pengawas wajib untuk:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
kepengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan

Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas

melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 64

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad

baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab

penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua)

anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan
Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab

atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian;
dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

Pasal 65

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya,
Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris
Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.

Pasal 66

Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga
ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas
beban Perusahaan.

Pasal 67

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan
dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 68

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam

rapat Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di

luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh
anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan
materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat

risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan
Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
dipelihara.

Pasal 69

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat
tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-
waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan
Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per
tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas
permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan
hal-hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat

kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha
Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan
Pengawas.

Pasal 70

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau
dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan
mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan
tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan

acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan
Pengawas hadir dalam rapat.

(4) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak

mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas

tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah
hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata
acara lain-lain.

Pasal 71

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili

dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas
lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan
khusus untuk keperluan itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat

mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 72

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus
ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin
rapat Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas
yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari
1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan
Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 73

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil

dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak

setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah
yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan
tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang

Pasal 74

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang yang merupakan rencana strategis yang
memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah

ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk
disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.

Pasal 75

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 74 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 76

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja

dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran
tahunan dari Rencana Jangka Panjang.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk
memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tahun anggaran berjalan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang
telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 77

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dilakukan oleh
Menteri.

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah ditandatangani bersama
dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi
kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan
perubahan dari Direksi.

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk
dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan
tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan
Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.

Pasal 78

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 sekurang-kurangnya memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap
anggaran program kerja/kegiatan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- proyeksi keuangan perusahaan dan anak
perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 79

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang

memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula
memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas
dan/atau Menteri.

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara

penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan

kepada Dewan Pengawas selambat-lambatnya 30
(tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode
triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 81

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk
memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana

www.djpp.depkumham.go.id

---

dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat sekurang-kurangnya:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut, serta laporan
mengenai hak-hak Perusahaan yang tidak tercatat
dalam pembukuan antara lain penghapusbukuan
piutang;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam
satu grup, di samping neraca dan perhitungan laba
rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya
Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan
selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota
Dewan Pengawas.

Pasal 82

(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf a dibuat
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan
serta alasannya.

Pasal 83

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan

kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri
atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan
tahunan tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri
diumumkan dalam surat kabar harian.

Pasal 84

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang

disediakan ternyata tidak benar dan/atau
menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas
secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap
pihak yang dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Pasal 85

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 86

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan

Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 87

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan
saran perbaikannya;
- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur
Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 88

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil

pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 89

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan
Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi
lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 91

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Komite audit bertugas untuk:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan
efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal
dan auditor internal;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit
yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai
penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 92

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 93

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua

puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat
digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20%

(dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan
untuk keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 94

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba

bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian
dividen dan/atau pembagian lain seperti tansiem
(tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus
untuk karyawan, atau penempatan laba bersih
tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain
diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.

Pasal 95

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat
dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu
belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 96

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 97

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan
untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam
proses likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan
Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil
likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 99

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

Pasal 100

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan

yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

(2) Bagi Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan

kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 101

Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik

www.djpp.depkumham.go.id

---

Negara lain, atau Direksi anak Perusahaan yang dahulunya
berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat
tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal
diangkat menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak
pensiun tertinggi dalam Perusahaan.

Pasal 102

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala
Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala
Daerah.

(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala
Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala
Daerah, yang bersangkutan berhenti dengan
sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung
sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala
Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 103

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh
Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketujuh belas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 104

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian
maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Nega