Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan
yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan
dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk
tujuan komersial.
1. Pelayanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan
kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan
dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah,
pendistribusian darah, dan tindakan medis
pemberian darah kepada pasien untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
1. Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan
pengambilan dan pelabelan darah pendonor,
pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah,depkumham.go.iddan penyimpanan darah pendonor.
1. Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma
menjadi produk plasma dengan menerapkan
teknologi dalam pengolahan darah.
1. Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi
medis berupa proses pengambilan salah satu
komponen darah dari pendonor atau pasien melalui
suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam
sirkulasi darah pendonor.
1. Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan
darah atau komponennya kepada pasien untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau masyarakat.
1. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat
UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah,
dan pendistribusian darah.
1. Bank . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat
BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit
yang bertanggung jawab atas tersedianya darah
untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam
jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan
kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesiadepkumham.go.idyang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
