Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.911.641.233.802,68
(satu triliun sembilan ratus sebelas miliar enam ratus
empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu
delapan ratus dua rupiah enam puluh delapan sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986, 1997/1998, 2000/2001, 2001/2002,
2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006 dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
---
