Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA IBU KOTA KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PP No. 7 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Nama Tanah Grogot sebagai Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur diubah menjadi Tana Paser.

Pasal 2

(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), nama Tanah Grogot masih dapat
digunakan sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Kabupaten Paser bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi
perubahan nama Tanah Grogot menjadi Tana Paser sebagai nama
Ibu Kota Kabupaten Paser.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---