Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 7 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar Rp31.844.050.000,00 (tiga puluh satu miliar
delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah).

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.29

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagai berikut:
- 13 (tiga belas) unit bus Hino R-260 dengan nilai
Rp11.896.560.000,00 (sebelas miliar delapan ratus sembilan
puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2010;
- 10 (sepuluh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B dengan nilai
Rp4.395.490.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima
juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011; dan
- 48 (empat puluh delapan) unit bus Isuzu NKR 71 dengan nilai
Rp15.552.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus lima puluh
dua juta rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id