Langsung ke konten

PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

PP No. 7 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri

Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai
dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para
pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta
pendirian Perseroan Terbatas.

Pasal 2

(1) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah.

(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada
Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan
Terbatas ditandatangani.

Pasal 3

Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan
Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal
dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan
usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya;
dan
- permohonan pengesahan badan hukum Perseroan
Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2016

,

ttd.

---