Langsung ke konten

PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN

PP No. 7 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak

memperoleh Kompensasi.

(2) Permohonan . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(2t Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Korban, Keluarga,
atau kuasanya.

(3) Perrnohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dialukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
pengadilan melalui LPSK.

Pasal 2

(1) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
pengadilan melalui LPSK.
(2t Fermohonan Restitusi sebagai64112 dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- uraian tentang tindak pidana;
- identitas pelaku tindak pidana;
- uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Restitusi yang diminta.

(3) Permohonan Restitusi sebagaimanadimaksud pada ayat (2)

harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
- buldi.

---

PRESIDEN

- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban
atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama
perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh
instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau
pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang menunjukJ<an pemohon sebagai Korban
tindak pidana;
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan
diajukan oleh Keluarga;
surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi
diqjukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga; dan
- kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah
diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

PaspJ22

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitunC sejak tanggal
permohonan Restitusi diterima.
(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk
melengkapi permohonan.

(3) Pemohon . . .

---

PRESIDEN

_ 13_
jangka(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggat pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam
walrtu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon
dianggap mencabut permohonannya.

Pasal 3

Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat
dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.

Pasal 3

(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan
memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi.
t2t Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tu.iuh)
Hari terhitung sejak tanggal penetapan.

(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan

sebaga:imana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban,
Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak
pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal menerima penetapar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.

Pasal 4

dalam(l) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud

### Pasal 3 memuat paling sedikit:

- identitas pemohon;
- uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
- identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang
berat;
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Kompensasi yang diminta.

(2) Permohonan Kompensasi sebaga.imana dimaksud pada

ayat (1) harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang;

  • bukti.

---

f,,D
PRESIDEN

- bu}rti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban
atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
perawatan c. bukti biaya yang dikeluarkan selama
dan/atau pengobatan yang disahlan oleh instansi atau
pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban
atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan
di4iukan oleh Keluarga; dan
surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi
diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.

Pasal 5

(l) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu
tanggal paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
permohonan Kompensasi diterima.
permohonan(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan
LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk
melerrgkapi permohonan.

(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka

waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak
tang8al pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.

(4) Dalam

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka walrtu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap
mencabut permohonannya.

Pasal 6

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan
substantif.

Pasal 7

KompensasiUntuk keperluan pemeriksaan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta
keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak Lain
yang terkait.

Pasal 8

(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir

memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap
ditarik kembali.

(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.

Pasal 9

(l) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan
LPSK, disertai dengan pertimbangannya.

(2) Pertimbangan .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(21 Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan
pennohonan atau menolak permohonan Kompensasi.

Pasal 10

(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta

keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 kepada Jaksa Agung.
(21 Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
permohonan(3) Salinarr surat pengantar penyampaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi
pemerintah terkait.

Pasal I I
Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta
keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dafam tuntutannya.

Pasal 12

Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan
permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepa.da
Korban, Keluarga, kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, atau pihak lain yang terkait.

### Pasal 13. . .

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus

permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi
manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan
menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK
paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan
pengadilan diterima.

(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita
acara penyerahan salina.n putusan pengadilan kepada LPSK
untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(41 LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.

Pasal 14

(1) LPSK meLaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan

putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak tanegal salinan putusan pengadilan diterima
LPSK.

(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara
pemberian Kompensasi.

(3) Dalam

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi

lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi
tersebut.

Pasal 15

(l) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan
pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jalsa Agung disertai
dengan bukti pelaksanaannya.
pelaksanaant2l LPSK menyampaikan salinan tanda bukti
pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya'

(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda

bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengumumkan
pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media
elektronik maupun nonelektronik.

Pasal 16

(1) Dalam hd pelaksanaan pemberian Kompensasi

berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya

melaporkan hal tersebut kepa.da Jaksa Agung dengan
tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(2t Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan
pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggaf surat perintah diterima.

Pasal 17

Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap,
setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan
harus ditaporkan Korban, Keluargg., atau kuasanya kepa.da
Jaksa Agung.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.

Bagian Kedua
Pembe rian Restitusi

Pasal 19

(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi

berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau
penghasilan;
- ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan
yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau
psikologis.
sebagaimana l2l Permohonan untuk memperoleh Restitusi
dimaksud pa.da ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga,
atau kuasanya.

### Pasal 2O.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NES IA

Pasal 20

(1) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan eebelum

atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap melalui LPSK.
permohonan Restitusi diajukan sebelumt2t Dalam hal
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,
LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada Penuntut umum
untuk dimuat dalam tuntutannya.
(s) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dibacakan, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada
pengadilan untuk mendapat penetapan.

Pasal 23

Datam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan
substantif.

Pasal24

(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi

sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat
atau meminta keterangan dari Korban, Keluarga,
kuasanya, dan pelalu tindak pidana.
(21 Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak
memberikan ke'gr, pelaku tindak pidana dalam
keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.

Pasal 25

(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir

untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, permohonan yang di4jukan
dianggap ditarik kembali.

(2)LPSK.

---

PRESIDEN

t2l LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.

Pasal 26

(l) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan
LPSK, disertai dengan pertimbangannya.

(2) Fertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan
atau menolak permohonan Restitusi.

Pasal 27

sebelum(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
sebogeimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK
menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan
dan pertimbangannya kepada penuntut umum-

(1) (21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat

dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi
beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya'

Pasal 28

Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku
tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan
permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang
berwenang.

Pasal 29

Salinan surat pengantar penyampaian permohonan bes€rta
keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban,

Keluarga., atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana
dan/atau pihak ketiga.

Pasal 30

Restitusi(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan
memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yangl2l
memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan
salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7
(tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan
diterima.

(3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita
acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada
LPSK.
pengadilan(41 LPSK menyampaikan salinan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban,
Keluarga., atau kuasanya, dan kepada peLaku tindak
pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan
diterima.

Pasal 31

---

$).)-rlp4€

PRESIDEN

Pasal 32

ketiga(U Pelaku tindak pidana dan/atau pihak
melaksanakan putusan atau penetaPan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal3O dan Pasal 3l paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan
putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2t Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan
pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya
kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.

(3) Dalam .

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan

berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan
Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti
pelaksanaannya.

(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik

melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Pasal 33

(1) Dalam hat pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan

putusan pengadilan kepada Korban melampa.ui batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1),
Korban, Keluarga, atau kuasanya mel,aporkan hal tersebut
kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua
pengadilan dan LPSK.
(21 Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak
ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling
Lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat
perintah diterima,

Pasal 34

(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan

penetapan pengadilan kepa.da Korban melampaui batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1),
Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut
kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.

(2) Pengadilan . . .

---

PRESIOEN

(2t Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau
pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
surat perintah diterima.

Pasal 35

(1) Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap,

setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan
pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau
kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua
pengadilan.
(21 Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan
berdasarkan putusan pengadiian, LPSK menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penuntut umum.

Pasal 36

Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi
diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris
Korban.

Pasal 37

(l) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia
yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana
perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak
pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak
memperoleh Bantuan.

(2) Bantuan

---

PRESIDEN

_ 19_
(2t Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

(3) Permohonan Bantuan sebegaimana dimaksud pada

ayat l2l diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga,
atau kuasanya.

(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diqiukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.

Pasal 38

(r) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 memuat paling sedikit:

- identitas pemohon;
- uraian tentang peristiwa; dan
- bentuk Bantuan yang diminta.
(2t Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia untuk Saksi dan/atau Korban pelanggaran
hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan
pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga
Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia
yang be-rat;

  • surat .

---

PRESIDEN

- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana
terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi
dan/ atau Korban atau Keluarga Saksi danlatau
Korban tindak pidana terorisme;
- surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon
sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana
perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak
pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan
diajukan oleh Keiuarga; dan
surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan
diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau
kuasa Keluarga.

Pasal 39

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan Bantuan diterima.
(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi permohonan.

(3) Pemohon dalam jangka waktu paling larna 7 (tujuh) Hari

terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib
melengkapi permohonan.

(4) Dalam

---

PRES IDEN

jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon
dianggap mencabut permohonannya.

Pasal 40

BantuanUntuk keperluan pemeriksaan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, LPSK dapat meminta
keterangan kepada Saksi, Korban, Keluarga, atau kuasanya.

Pasal 41

LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya
yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan
keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau
pusat kesehatan / rehabilitasi.

Pasal 42

LPSK.(l) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan
pada ayat (l) memuat(21 Keputusan sebagaimana dimaksud
paling sedikit:
a, identitas Saksi dan/atau Korban;
- jenis Bantuan yang diberikan;
- jangla waktu pemberian Bantuan; dan
tempat d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi
Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan
pengobatan.

Pasal 43

(1) LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan

pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater,
atau psikolog.
(2t Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas
permintaan Saksi dan/ atau Korban.
(s) Perpanjangan atau penghentian pemberian Bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan
Keputusan LPSK.

Pasal 44

Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama
dengan instansi terkait yang berwenang.

PENDANAAN

Pasal 45

Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi
dan Bantuan dibebankan pada anggaran LPSK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

ni#
PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

Pasal 46

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4860) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860)
dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.

Pasal 48

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetaplen paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 49

Peratutan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . .

---

t,',?Sf;
R E P u J.T,[ * u r, r'

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2Ol8

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten ti Bidang Politik, Hukum,
da Deputi Bidang Hukum
$-_),rnd{n$an,

---

PRESIOEN