Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007

PP No. 7 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi

pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
(21 Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pekan olahraga internasional;
- pekan olahraga nasional;
- pekan olahraga wilayah; dan
- pekan olahraga daerah.

(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat internasional;
- ke.luaraan olahraga t_ingkat nasional;

c kejuaraan
SK No 022623 A

---

PRESIDEN

- kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
- kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
- kejuaraan olahraga tingkat
kabupatenlkota.

(4) Penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan

olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi olahraga pendidikan, olahraga
rekreasi, dan olahraga prestasi.

(5) Ketentuan mengenai jenis pekan olahraga dan

kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.

2 Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

Pekan olahraga tingkat internasional meliputi:
- pekan olahraga dunia (Olgmpic Games dan
Paralgmpic Games);
- pekan olahraga Asia (Asian Games dan Asian
Para Gamesl;
- pekan olahraga Asia Tenggara (South East
Asian Games dan South East Asian Para
Gamesl; dan
- pekan olahraga tingkat internasional lainnya.
3 Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga

tingkat internasional bertujuan untuk
mewujudkan persahabatan dan perdamaian
antarbangsa serta meningkatkan harkat dan
martabat bangsa melalui pencapaian prestasi
olahraga.

(2) Keikutsertaan

SK No 022624 A

---

PRESIDEN

,

(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga

tingkat internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam ruang lingkup kegiatan
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan
olahraga prestasi.

(3) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga

tingkat internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI.

4 Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan

dengan tujuan:
- memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa;
- menjaring bibit olahragawan potensial; dan
- meningkatkanprestasiolahraga.

(2) Penyelenggaraan pekan olahraga nasional

harus memberikan dampak pengembangan
potensi ekonomi dan industri olahraga.

(3) Pemerintah bertanggung jawab terhadap

penyelenggaraan pekan olahraga nasional.

(4) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
Menteri.

(5) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab

(41 sebagaimana dimaksud pada ayat
menugaskan komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.

5 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 1 1

SK No 022625 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga

nasional sebagai penyelenggara pekan olahraga
nasional dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.

(2) Komite olahraga nasional dalam melaksanakan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melakukan evaluasi dan pelaporan.

(3) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan:
- jumlah peserta;
- cabang olahraga yang dipertandingkan;
- persyaratan olahragawan; dan
- waktu penyelenggaraan.
(41 Dalam melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) komite olahraga nasional wajib
berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang
telah ditetapkan sebagai tuan rumah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas komite

olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

6 Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah

olahraga nasional menetapkan paling banyak 3
(tiga) calon tuan rumah pelaksana pekan
olahraga nasional.

(2) Calon

SK No 022626 A

---

PRESIDEN

(21 Calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat terdiri atas 1 (satu) pemerintah provinsi
atau gabungan pemerintah provinsi.

(3) Penetapan calon tuan rumah pelaksana pekan

olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi pemerintah
provinsi calon tuan rumah pelaksana;
- ketersediaan prasarana dan sarana serta
kemampuan pemeliharaan dan
perawatannya;
- dukungan masyarakat setempat; dan
- pembinaan dan pengembangan prestasi
olahraga di masing-masing provinsi.
(41 Penetapan calon tuan rumah pelaksana pekan
olahraga nasional berupa gabungan pemerintah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga harus
mempertimbangkan:
- letak geograhs wilayah provinsi
berdekatan;
- ketersediaan prasarana dan sarana antar
dan lintas daerah;
- potensi sumber daya masing-masing
daerah; dan
- dapat bekerja sama.

(5) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga)

calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga
nasional yang telah ditetapkan sebagai calon
tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional
kepada Menteri.

(6) Menteri menetapkan 1 (satu) tuan rumah

pelaksana pekan olahraga nasional.

(7) Pemerintah

SK No 022627 A

---

PRESIDEN

,

(71 Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan
sebagai tuan rumah bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.

(8) Ketentuan mengenai mekanisme

pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan
pekan olahraga nasional diatur dengan
Peraturan Menteri.

Di dalam Bab II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketujuh
Pekan Olahraga Rekreasi Nasional

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi

nasional bertujuan untuk:
- memassalkan olahraga sebagai upaya
mengembangkan kesadaran masyarakat
dalam meningkatan kesehatan;
- meningkatkankebugaran;
- meningkatkan kegembiraan; dan
- meningkatan hubungan sosial.

(2) Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
periodik dan berkesinambungan.

(3) Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh
komunitas olahraga rekreasi dari setiap
provinsi.

(4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang budaya dan
pariwisata bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi.

(5) Dalam

SK No 022628 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

(5) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga

rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4lr, Menteri dapat membentuk panitia
penyelenggara dengan melibatkan organisasi
olahraga rekreasi.

(6) Menteri menetapkan pemerintah provinsi

sebagai tuan rumah pelaksana pekan olahraga
rekreasi nasional dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi pemerintah
provinsi calon tuan rumah pelaksana;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi
olahraga calon tuan rumah pelaksana; dan
- usulan dari organisasi olahraga rekreasi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai

penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.

8 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional

bertujuan untuk:
- meningkatkanprestasiolahraga;
- mewujudkan persahabatan dan
perdamaian antar bangsa;
- memberikanpengalamanbertanding;
- meningkatkan harkat dan martabat
bangsa; dan

  • menumbuhkan .

SK No 022629 A

---

PRESIDEN

- menumbuhkan semangat dan kebanggaan
nasional.

(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan

olahraga wilayah, kejuaraan olahraga provinsi,
dan kejuaraan olahraga kabupatenlkota
bertujuan untuk:
- meningkatkanprestasiolahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memassalkanolahraga;
- memberikan pengalaman bertanding; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.

(3) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) harus memberikan dampak pengembangan

potensi ekonomi dan industri olahraga.

Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 022630 A

---

PRESIDEN

- 10
Agar setiap orang rrrcngctahuinya, memerin[.ahkan
pcngundangan Peraturan Pcmcrintah ini dengan
penempatannya dalam t-cmbaran Negara Republik
Indoncsia.

Ditctapkan di .Jakarta
pada tzrnggal 24 ,lanuari 2O2O

INDONESIA,

rtd

l)iundan gkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari2O2O

REPUBI,IK INDONtrSIA

rrd

LSM]JARAN NEGARA RI.'PSBLTI( tI\iDONESIA TAHUN 202O NOI\4OR 27

linan scsuai dcngan aslinya

um dan Perundang-undangern,

vanna Djanran

SK No010661 A

---

FRESIDEN