(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi
pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
(21 Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pekan olahraga internasional;
- pekan olahraga nasional;
- pekan olahraga wilayah; dan
- pekan olahraga daerah.
(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat internasional;
- ke.luaraan olahraga t_ingkat nasional;
c kejuaraan
SK No 022623 A
---
PRESIDEN
- kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
- kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
- kejuaraan olahraga tingkat
kabupatenlkota.
(4) Penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi olahraga pendidikan, olahraga
rekreasi, dan olahraga prestasi.
(5) Ketentuan mengenai jenis pekan olahraga dan
kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
2 Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
