Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 7 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun

1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan

(Persero) “Dana Reksa” sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan

Perseroan (Persero) “Dana Reksa”.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

  • pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri

C milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya

yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan

(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang

Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara

Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);

- pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia pada:

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring

Berjangka Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6

---

2022, No. 21 -4-

Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara

Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang

Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Industri Medan yang didirikan berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984

tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan

Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha

Kawasan Industri Medan;

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Industri Wijayakusuma yang didirikan

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara

Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam

Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Makassar yang didirikan berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986

tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan

Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha

Kawasan Industri Ujung Pandang;
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986

tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan

(PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia

dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan

Perseroan (PERSERO) dalam Bidang
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan

dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)

---

2022, No. 21 -5-

ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)

Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka

Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan

Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004

tentang Pendirian Perusahaan Perseroan

(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan

Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset;
- pengalihan seluruh saham milik Negara Republik

Indonesia pada:

1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan

Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)

dalam Bidang Industrial Estate; dan

1. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan

Modal Negara Republik Indonesia untuk

Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)

dalam Bidang Usaha Wilayah Industri

(Industrial Estate).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:

- 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh
ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima

---

2022, No. 21 -6-

puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh

sembilan) saham Seri C pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

  • 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu

sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham

Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT

Kliring Berjangka Indonesia;

- 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Industri Medan;

  • 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga

puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Wijayakusuma;

- 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Industri Makassar;
- 266.219 (dua ratus enam puluh enam ribu dua

ratus sembilan belas) saham Seri B pada

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Berikat Nusantara;

  • 14.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh

sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan

Balai Pustaka;

  • 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh

dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B

pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT

Perusahaan Pengelola Aset;
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta

Industrial Estate Pulogadung; dan
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Surabaya

Industrial Estate Rungkut,

yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
negara.

---

2022, No. 21 -7-

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri

Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri

C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara
melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma,

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset melalui

kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:

- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka

Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan

Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT

Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan

Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset berubah menjadi

perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

---

2022, No. 21 -8-

Terbatas; dan

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa menjadi
pemegang saham PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka

Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan

Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar,

PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Penerbitan dan

Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset,

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT
Surabaya Industrial Estate Rungkut.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang

Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan

(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1972 Nomor 12);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam

Bidang Industrial Estate (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1973 Nomor 35);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk

Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974

Nomor 6);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk

Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk

Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Medan (Lembaran

---

2022, No. 21 -9-

Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 27);

- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk

Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam

Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 3);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam

Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986

Nomor 4);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang

Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan

Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam

Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 31);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi

Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan

Percetakan Balai Pustaka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 98); dan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang

Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang

Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 130),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

2022, No. 21 -10-

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.