Langsung ke konten

PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA

PP No. 7 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan
pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial
ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan
industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan
pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi

Perusahaan industri padat karya tertentu.
(21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.

(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki
jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang
terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Industri. . .

SK No 230431 A

---

REPUEUK INDONESIA

(41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau;
jadi; b. industri tekstil dan pakaian
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.

Pasal 4

(l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok
tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol
koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu
dua nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma
lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua
tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma
delapan sembilan persen) dari Upah sebulan
diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol
koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma
dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam
tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat
koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan
diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol
koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan.
Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.

Pasal 5

(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran
JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Pemberian . . .

SK No230432A

---

BUK INDONESIA

(21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dan ayat (4).

(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem
kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 6

(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar

oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya.
(21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan
keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai
dengan bulan Januari 2025.

(3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah

melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan
berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan
pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk
Iuran JKK bulan berikutnya.

Pasal 7

Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan
denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang
diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:

a.tingkat...
SK No 230433 A

---

REPUBLIK INDONESIA

- tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah
direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL
koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi,
dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP
masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat
nol persen) dari Upah sebulan.
(21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan
Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai JKP.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No230434A

---

FRESIDEN

NEPUBLIK INDONE9IA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 15

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

idang Perundang-undangan dan
trasi Hgkum,

vanna Djaman

SK No223236A

---

PEESIDEN

REPUEUK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2025

TENTANG

PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI"AKAAN KER.'A

BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

i] UMUM
Pada tahun 2024,lndorresia menghadapi tantangan ekonomi sebagai
akibat dari resesi ekonomi global yang mengakibatkan penurunan
permintaan pasar khususnya industri padat karya tertentu yang
mempengErruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha. Disisi
lain, industri padat karya tertentu merupakan salah satu sektor penting
dalam perekonomian Indonesia dan memberikan kontribusi besar dalam
penyerapan lsna ga kerja.
Data Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada
industri padat karya tertentu pada Agustus tah:un 2024 sebanyak 23,529
(dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan) Pekerja atau 5l% (lima
puluh satu persen) dari total jumlah PHK nasional (sumber: SigapHI
Kementerian Ketenagakerjaan). Hal ini menggambarkan penurunan
Perusahaan dalam menjalankan usahanya yang kemudian
berdampak pada efisiensi tenaga kerja hingga penutupan Perusahaan.
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah memandang pentingnya
memastikan pelindungan bagi Pekerja/buruh dan kesinambungan
berusaha melalui kebijakan penyesuaian Iuran JKK. Penyesuaian Iuran
JKK tersebut berupa keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat
kaqra tertentu yaitu pada industri makanan, minuman, dan tembakau,
industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri
alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan keringanan
Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk batas
waktu tertentu. Kebijakan keringanan Iuran JKK yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan tingkat
kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan
berkelanjutan, menjaga kelangsungan usaha, dan mengantisipasi
Perusahaan industri padat karya tertentu untuk
membayar Iuran JKK secara masif.

II. PASAL. . .

SK No230436A

---

REPUBLIK INDONESIA

-2

II. PASALDEMI PASAL