Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM

PP No. 70 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

(1) Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:

a. warga negara INDONESIA; dan/atau

b. badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau

c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disebut Bank Campuran.

Pasal 2

(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
(2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.
100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(3) Penyertaan pihak bank yang-berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

Pasal 3

(1) Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asas resiprositas, dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak INDONESIA.

Pasal 4

Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum;
b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

Pasal 5

(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan:

a. rancangan anggaran dasar;

b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;

c. rencana susunan organisasi;

d. rencana kerja; dan

e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran wajib dilampiri pula kesepakatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pasal 6

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan:
a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan
d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 7

Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus:
a. warga negara INDONESIA untuk Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b;
b. warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA atau Bank Campuran;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik.

Pasal 8

(1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

(3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.

Pasal 9

Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 10

(1) Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris.
(2) Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) pada suatu perusahaan lain.

Pasal 11

(1) Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping.
(2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.

Pasal 13

Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di INDONESIA sebanyak-banyaknya 49 % (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di INDONESIA.
(2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di INDONESIA adalah sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

Pasal 15

(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum

dengan:

a. Bank Umum lainnya; dan/atau

b. Bank Perkreditan Rakyat.
(3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.

Pasal 16

Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 17

Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang;
b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Tebatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya;
c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat;
d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi;
e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua

puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di INDONESIA.

Pasal 18

Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan:
a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan;
b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi;
c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi;
d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.

Pasal 19

Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara, merger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.

Pasal 21

(1) Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :

a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan

b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutip di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara INDONESIA; dan

b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.
(3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 22

(1) Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 23

Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.

Pasal 24

(1) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah).
(2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh

milyar rupiah).
(3) Pemenuhan persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal 26

Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

Pasal 27

Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

Pasal 28

Bank Umum yang memberi kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

Pasal 29

Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.

Pasal 30

Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin rusaha sebagai Bank Umum.

Pasal 31

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oteh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.

Pasal 32

(1) Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 33

Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank INDONESIA.

Pasal 34

Bank Campuran yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 35

(1) Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai Bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 36

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO