Langsung ke konten

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 70 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2007-10-09

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi
Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1978 Nomor 47) dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008

,