Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi
pemanfaatannya.
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja
yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia,
dan elektromagnetika.
1. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat
menghasilkan energi, baik secara langsung maupun
melalui proses konversi atau transformasi.
1. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang
dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi
maupun sebagai energi.
1. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
www.djpp.depkumham.go.id
---
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk
usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi
termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.
1. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan
energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
sumber energi.
1. Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan
atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha
yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan
peralatan yang hemat energi.
1. Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha,
bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga
non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk
menghasilkan produk dan/atau jasa.
1. Pengguna sumber energi adalah perseorangan, badan
usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan
lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber
energi.
1. Peralatan hemat energi adalah piranti atau perangkat
atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan
benchmark hemat energi yang ditetapkan.
1. Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau
perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan sumber energi atau energi.
1. Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi
dan identifikasi peluang penghematan energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna
energi dan pengguna sumber energi dalam rangka
konservasi energi.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
energi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Bagian Kesatu
Umum
