Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 70 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL
Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT
Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta
Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, dan PT LEN
Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bahana Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,