(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo simpan barang;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- dihapus;
- kode pengaman;
- kop surat Pengelola Gudang; dan
- tanda tangan pemilik barang dan tanda
tangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan
secara elektronis dalam bentuk tanda tangan
digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa
Warkat.
1. Penjelasan . . .
---
1. Penjelasan Pasal 21 diubah.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
