Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian
upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
1. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum.
1. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
1. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung
jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
