Langsung ke konten

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,

PP No. 70 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian
upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.

1. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum.

1. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

1. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung
jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil,
kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab,
memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar
nasional dan internasional.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diperlukan:

- kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  • perencanaan . . .

---

- perencanaan sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 3

Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi
standar nasional dan internasional;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
dan
- peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku
kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dengan memperhatikan
penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola
karir.

Pasal 4

(1) Penyusunan kebijakan Pengembangan Sumber Daya

Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh
Badan.

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Kepala Badan.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengembangan
Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 6

Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai

dengan tahapan yang mencakup:
- inventarisasi data dan informasi; dan
- penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia
di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 7

(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi
dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan
informasi mengenai:
- proyeksi kebutuhan;
- bidang keahlian;
- strata pendidikan; dan
- penempatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi

data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berpedoman
kepada kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang

Meteorologi, Kimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
- kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- peraturan perundang-undangan; dan

- kebutuhan organisasi untuk mendukung operasional
dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

(4) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
- rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang untuk
periode 20 (dua puluh) tahun;
- rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika jangka menengah untuk
periode 5 (lima) tahun; dan
- rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika tahunan untuk periode 1
(satu) tahun.

(5) Rencana Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 10

(1) Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen

sumber daya manusia.

(2) Sistem informasi manajemen sumber daya manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi mengenai:

- jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya
manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;
- kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;
- penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan,
penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan
pelatihan; dan
- lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika

Pasal 11

Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, secara nasional diselenggarakan oleh Badan.

## BAB IV . . .

---

Pasal 12

(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh
Badan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya
Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:

- Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika; dan
- Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi

di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara
Badan dan perguruan tinggi di luar Badan.

(2) Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama
dalam perumusan:
- kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan
- capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Badan dalam menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di

bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b
dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkemeterian, perguruan tinggi negeri,
lembaga pelatihan dan/atau lembaga sertifikasi.

(2) Kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum
Indonesia.

Pasal 16

Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur:
- pembentukan karakter;
- peningkatan ilmu pengetahuan; dan
- peningkatan keterampilan.

Pasal 17

(1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya
manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
di lingkungan instansi yang bersangkutan.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimasud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan.

Pasal 18

(1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika yang diselenggarakan oleh Badan Hukum
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemangku
kepentingan di luar pemerintah untuk mengembangkan
sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

(2) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan
Nonformal sebagai penunjang kegiatan utamanya; atau

- Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur
Pendidikan Nonformal.

Pasal 19

(1) Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan

Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kerja sama dalam penentuan dan penetapan:
- materi ajar;
- tenaga pengajar;
- silabus; dan
- kurikulum.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk
menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi
dari Badan.

Pasal 21

Sumber daya manusia yang telah mengikuti Pendidikan
Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
diberikan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Nonformal.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan
Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 23

Sumber daya manusia yang lulus uji kompetensi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat
kompetensi oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari:
- sertifikat kompetensi untuk pekerjaan tertentu; atau
- sertifikat kompetensi keahlian.

Pasal 25

(1) Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
memiliki periode waktu berlaku paling lama 5 (lima)
tahun.

(2) Sertifikat . . .

---

(2) Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang melalui uji kompetensi.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

PEMBINAAN

Pasal 27

(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan.

(2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia

di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi
dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

(3) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

Pasal 28

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)

huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis
sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan,

pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.

(3) Pengawasan . . .

---

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan

tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik.

Pasal 29

Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
- menciptakan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki fisik yang prima,
semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat
persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan
sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang
tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara
profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung
jawab, dan integritas yang tinggi;
- memantapkan sikap, semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan
keamanan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;
- menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir
demi terwujudnya penyelenggaraan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang handal dan memberikan
nilai tambah; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika untuk memenuhi kebutuhan
dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar
negeri.

## BAB VII . . .

---

Pasal 30

Setiap sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di
bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika selama 3 (tiga)
tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan
sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji
kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 31

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014

,

ttd.

---