Langsung ke konten

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PP No. 70 Tahun 2015 diubah

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai. . .

---

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa
perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM
adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan
kematian.
1. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang
mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah.
1. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji
yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Iuran. . .

---

1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh Pemberi Kerja.

1. Anak adalah anak kandung atau anak yang
disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk
uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu
kandung dari Peserta.

1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita
sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

1. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental
sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat
mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta
dalam melakukan pekerjaan.

1. Pengelola Program adalah badan hukum yang
mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.

Pasal 2

(1) Program perlindungan yang diselenggarakan oleh

Pengelola Program terdiri atas:
- JKK; dan
- JKM.

(2) Program perlindungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- kepesertaan;
- manfaat; dan
- Iuran.

Pasal 3

(1) Pemberi Kerja wajib memberikan perlindungan

berupa JKK dan JKM kepada Peserta.

(2) Kewajiban. . .

---

(2) Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pendaftaran Peserta dan
pembayaran Iuran.

Pasal 4

Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
- Calon PNS;
- PNS; dan
- PPPK.

Pasal 5

Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dimulai sejak tanggal pengangkatan dan
Gajinya dibayarkan.

Pasal 6

Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila
Peserta:

  • diberhentikan sebagai PNS; atau
  • diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Pasal 7

Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

## BAB III. . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:

  • dalam menjalankan tugas kewajiban;

- dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan
dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan
kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas
kewajibannya;

- karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;

- dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja
atau sebaliknya; dan/atau

  • yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Bagian Kedua

Manfaat JKK

Pasal 9

Manfaat JKK meliputi:

  • perawatan;
  • santunan; dan
  • tunjangan cacat.

Paragraf 1. . .

---

Paragraf 1

Perawatan

Pasal 10

(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang
meliputi:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

- rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan
rumah sakit swasta yang setara;

  • perawatan intensif;
  • penunjang diagnostik;
  • pengobatan;
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah; dan/atau
  • rehabilitasi medik.

(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sampai dengan Peserta sembuh.

Pasal 11

(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah
sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.

(2) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat
diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Dalam. . .

---

(3) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit di
dalam negeri, Peserta dapat diberikan perawatan
pada rumah sakit luar negeri.

(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) dilakukan berdasarkan kebutuhan
medis yang ditetapkan oleh dokter.

Pasal 12

(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat

Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak
atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun
atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan
hormat sebagai PPPK.

(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat
Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama
5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian
kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Paragraf 2

Santunan

Pasal 13

Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
b, meliputi:

- penggantian biaya pengangkutan Peserta yang
mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit
dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya
pertolongan pertama pada kecelakaan;

  • santunan. .

---

  • santunan sementara akibat kecelakaan kerja;

- santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian
fungsi, dan cacat total tetap;

- penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu
(orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta
yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi
akibat kecelakaan kerja;

  • penggantian biaya gigi tiruan;
  • santunan kematian kerja;
  • uang duka tewas;
  • biaya pemakaman; dan/atau
  • bantuan beasiswa.

Pasal 14

Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf e
diberikan sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris
dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh
persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang
dibayarkan 1 (satu) kali.

Pasal 16

(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf g diberikan kepada ahli waris

Peserta yang tewas.

(2) Uang. . .

---

(2) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir

yang dibayarkan 1 (satu) kali.

Pasal 17

(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf h diberikan kepada ahli waris

Peserta yang tewas.

(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya
yang meliputi:

  • peti jenazah dan perlengkapannya; dan

- tanah pemakaman dan biaya di tempat
pemakaman;

(3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
dibayarkan 1 (satu) kali.

Pasal 18

(1) Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,

### Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:

- meninggal dunia dalam menjalankan tugas
kewajibannya;

- meninggal dunia dalam keadaan yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga
kematiannya itu disamakan dengan meninggal
dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
atau

- meninggal dunia karena perbuatan anasir yang
tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu dalam
menjalankan tugas kewajibannya.

(2) Penetapan. . .

---

(2) Penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian

sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan

tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

Pasal 19

(1) Pemberian santunan kematian kerja dan uang

duka tewas kepada ahli waris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan
dengan ketentuan:

- Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang
sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah istri yang sah atau suami
yang sah dari Peserta;

- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak; atau

- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris
yang menerima adalah Orang Tua.

(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan
dengan ketentuan:

- Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang
sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah istri yang sah atau suami
yang sah dari Peserta;

- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak;

  • Peserta. . .

---

- Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli
waris yang menerima adalah Orang Tua; atau

- Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang
Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli
waris lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari

Peserta yang tewas dengan ketentuan:
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah); atau
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari
Peserta dengan ketentuan:
- masih sekolah/kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
Paragraf 3. . .

---

Paragraf 3
Tunjangan Cacat

Pasal 21

(1) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf c diberikan kepada Peserta dengan

ketentuan:
- mengalami Cacat; dan
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai
PPPK karena Cacat.

(2) Besaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan berdasarkan persentase
tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau
hilangnya fungsi organ tubuh.

(3) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sejak keputusan pemberhentian

dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena
Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.

(4) Rincian besaran persentase tunjangan cacat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

Bagian Ketiga
Iuran JKK

Pasal 22

(1) Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(2) Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh
empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.

(3) Iuran. . .

---

(3) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(4) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Bagian Kesatu
Manfaat JKM

Pasal 23

(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat.

(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa santunan kematian yang terdiri atas:
- santunan sekaligus;
- uang duka wafat;
- biaya pemakaman; dan
- bantuan beasiswa.

(3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris

dari Peserta yang wafat.

Pasal 24

Santunan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan kepada ahli waris

Peserta yang wafat sebesar Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.

### Pasal 25. . .

---

Pasal 25

Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta
yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang
dibayarkan 1 (satu) kali.

Pasal 26

(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli

waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya
yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya; dan
- tanah pemakaman dan biaya di tempat
pemakaman.

(2) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Program
sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah).

Pasal 27

Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai
dengan Pasal 26 adalah meninggal dunia yang bukan
diakibatkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1).

Pasal 28

(1) Pemberian santunan sekaligus dan uang duka

wafat kepada ahli waris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diberikan dengan
ketentuan:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang
sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah istri yang sah atau suami
yang sah dari Peserta;
- Peserta. . .

---

- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak; atau
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli
waris yang menerima adalah Orang Tua.

(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan
dengan ketentuan:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang
sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah istri yang sah atau suami
yang sah dari Peserta;
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri
yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang
menerima adalah Anak;
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli
waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
- Peserta yang wafat tidak meninggalkan istri
yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang
Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli
waris lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus

sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
yang dibayarkan 1 (satu) kali.

(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari
Peserta yang wafat dengan ketentuan:
- masih sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.

(3) Bantuan. . .

---

(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai
paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Bagian Kedua
Iuran JKM

Pasal 30

(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh
persen) dari Gaji Peserta per bulan.

(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran

Pasal 31

(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran

untuk pembayaran Iuran JKK dan JKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal
30 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun.

(2) Tata cara. . .

---

(2) Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pembayaran Iuran

Pasal 32

(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK

dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari

libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.

Pasal 33

(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan

pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(2) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan

pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

Bagian. . .

---

Bagian Ketiga
Pengajuan Klaim

Pasal 34

(1) Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan

pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada
Pengelola Program.

(2) Pengelola Program membayar manfaat JKK atau

JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap dan
benar.

(3) Tata cara pengajuan permohonan pembayaran

klaim manfaat dan pembayaran manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pengelola Program setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 35

Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh
Peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program
dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal kecelakaan kerja terjadi.

Bagian Keempat
Pelaporan Program

Pasal 36

(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan

penyelenggaraan JKK dan JKM kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri secara
berkala.

(2) Ketentuan. . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan JKK
dan JKM diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 37

(1) Besaran Iuran dan manfaat JKK dan JKM dapat

dilakukan penyesuaian.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara
berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan
JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36.

Pasal 38

(1) Iuran JKK dan JKM dikelola dan dapat

dikembangkan oleh Pengelola Program secara
optimal dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan
dana, dan hasil yang memadai.

(2) Ketentuan. . .

---

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan

pengembangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 39

(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat

memenuhi kewajibannya kepada Peserta,
Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan
khusus untuk menjamin kelangsungan JKK dan
JKM.

(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu
yang memberatkan perekonomian, atau terdapat
kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi
solvabilitas Pengelola Program.

Pasal 40

(1) Biaya dalam rangka:

- angkutan jenazah Peserta yang tewas atau
wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat
kediaman dan/atau tempat pemakaman serta
biaya persiapan pemakaman; dan

- angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah
atau suami yang sah dan Anak dari Peserta
yang tewas atau wafat,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam. . .

---

(2) Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak

mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau
Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji
yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan
manfaat adalah gaji pokok berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123), sampai dengan diterbitkannya peraturan
pemerintah mengenai gaji berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.

Pasal 42

(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung
mulai bulan Juli 2015.

(2) Manfaat. . .

---

(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal
1 Juli 2015.

Pasal 43

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang
Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981
Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang
Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.

Agar. . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2015

,

ttd.

---