Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum
(Perum) BULOG yang selanjutnya diatur kembali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan
Umum (Perum) BULOG.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.00O.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
---
t,'Srt5
R E P u JrT,[ * . o =,
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
dang-undangan,
O- lG
na Djaman
