Langsung ke konten

PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI

PP No. 70 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Perencarlaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
1. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana
induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional
penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah
penyandang disabilitas provinsi.
1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
1. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
1. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.

1. Rencana

SK No 00616? A

---

PRESIDEN

1. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang
selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
1. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah
dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
1. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
1. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen
perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan
terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat
dan tingkat daerah.
1. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah
pembangunan yang mengintegrasikan
pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang
Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat
pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan
meliputi Perencanaan, penganggaran,
Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

Pasal 2

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan

Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi
terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menyinergikan, mengharmonisasikan, dan
mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah
terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian
dari Perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 4

(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,

dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas disusun
untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.

(2) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,

dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh
lima) tahun.

(3) Perencanaan

SK No 0A6164 A

---

PRESIDEN

(3) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,

dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang
Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di
tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang
Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima)
tahun di tingkat daerah.

(4) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,

dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran pembangunan tingkat pusat dan
tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Perencanaan Jangka Panjang

Pasal 5

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun
dalam RIPD.

Pasal 6

(1) RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat

  • visi;
  • misi;
  • sasaran strategis;
  • kebijakan;
  • strategi implementasi; dan
  • target capaian.

(2) RrPD

SK No 0064?? A

---

PRESIDEN

(2) RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

(1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5

(lima) tahun sekali.

(2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota terkait.

(3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perencanaan Jangka Menengah

Pasal 9

(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,

dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang

Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang
Disabilitas Provinsi.

(2) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

disusun mengacu pada RIPD dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(3) Rencana .

SK No 006166 A

---

trRESIDEN

(3) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi

disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi.

(4) Menteri mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi

Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan
kementerian/lembaga serta pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/ kota.

(5) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

ditetapkan oleh Menteri.

(6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi

mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat
Daerah Provinsi terkait.

(7) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi

ditetapkan oleh Gubernur.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan

Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Perencanaan Jangka Pendek

Pasal 10

Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun
dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan
perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan
dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan
tingkat daerah.

### Pasal 11 ...

SK No 006167 A

---

trRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait

Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan
dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun
mengacu pada:
- RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5)
untuk kementerian / lembaga;
- instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan

kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan di tingkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:
- RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5)
untuk kementerian / lembaga;
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (71untuk perangkat daerah;
- instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Instrumen Perencanaan dan penganggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan
- Pernyataan Anggaran Disabilitas.

(4) Ketentuan

SK No 006168 A

---

FRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen

Perencanaan dan penganggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan,

Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan
pembangunan nasional dan daerah.

(2) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan,

Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan
kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota terkait Penghormatanl,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran pembangunan tingkat pusat dan
daerah.

Pasal 13

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan

kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:

- RIPD
SK No 006169 A

---

PRESIDEN

- RIPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional; dan
- Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.

(2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota

melaksanakan program dan kegiatan terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:

- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
KabupatenlKota untuk perangkat daerah
kabupaten/kota; dan
- Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi.

(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan

kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh
kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi
dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21.

EVALUASI

Pasal 14

(1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan

Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi
bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan
daerah.

(2) Evaluasi

SK No 006170 A

---

PRESIDEN

(2) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan

Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan membandingkan antara:
- target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi
Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran
kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi, dan perangkat daerah kabupatenlkota;
dan
- target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi
Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan
pelaksanaan program dan kegiatan
kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi, dan perangkat daerah kabupaten lkota.

Pasal 15

(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas

dokumen perencanaan dan penganggaran serta
pelaksanaan program dan kegiatan
kementerian/lembaga terkait Penghormatan,
Pelindungan, dan PemenuhAn hak Penyandang
Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas.

(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan kepada Menteri.

### Pasal 16. . .

SK No 006171 A

---

PRESIDEN

_t2_

Pasal 16

(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota

melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan
penganggaran serta pelaksanaan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu
pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; dan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
KabupatenlKota untuk perangkat daerah
kabupaten/kota.

(3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaporkan oleh:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi kepada Gubernur; dan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten f Kota kepada Bupati/Walikota, untuk
selanjutnya dilaporkan oleh Bupati/Walikota
kepada Gubernur.

(4) Gubernur menyampaikan hasil Evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri.

Pasal 17

Menteri mengoordinasikan Evaluasi penyelenggaraan
RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas,
dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (41.

Pasal 18

Menteri melaporkan penyelenggaraan RIPD kepada
Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan

dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan,
Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.

(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku

kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari
organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku
kepentingan.

(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum
tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan
dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran
pembangunan tingkat nasional dan daerah.

(4) Pelaksanaan .

SK No OO617s A

---

PRESIDEN

(a) Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri
bersama dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

PENDANAAN

### Pasal 2 1

Pendanaan bagi Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 006174 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Depu dan Perundang-undangan,

anna Djaman

SK No 006417 A

---

FRESTDEN