Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN

PP No. 70 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.

1. Tindakan .

SK No 031531 A

---

FRESIDEN

2 Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia
melalui penyuntikan atau metode lain, yang
dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana
karena melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, sehingga
menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang,
mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit
menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang
disertai rehabilitasi.
3 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah
pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual
memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana
perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan seksual, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul.
4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan
Dengannya atau dengan Orang Lain, yang
selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah
terpidana atau orang yang telah selesai menjalani
pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan
kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.

1. Pelaku. . .

SK No 031532 A

---

PRESIDEN

5 Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat,
Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau
Membujuk Anak untuk Melakukan atau
Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang
selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah
terpidana atau orang yang telah selesai menjalani
pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul
kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

TINDAKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat

pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan
terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik

dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku
Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Pasal 2

(1) Ketentuan lebih la mengenai rehabilitasi

psikiatrik dan rehabilitasi medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 18
ayat (1) huruf c, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

## BAB III . .

SK No 031542 A

---

PRESIDEN

-t4-

### Pasal 2 1

(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual

Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum menyampaikan
surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama
14 (empat belas) hari kerja sebelum Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai
menjalani pidana pokok.
- Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan
Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai
menjalani pidana pokok.
(21 Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
- papan pengumuman;
- laman resmi kejaksaan; dan
- media cetak, media elektronik, danf atau media
sosial.

(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual

Terhadap Anak melalui media cetak, media
elektronik, danf atau media sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja
sama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak,
dan pemerintah daerah.

(4) Pelaku

SK No 031543 A

---

PRESIDEN

(41 Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana
tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Pasal22
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak paling sedikit memuat:
- nama pelaku;
- foto terbaru;
- nomor induk kependudukan/nomor paspor;
- tempat/tanggallahir;
- jenis kelamin; dan
- alarnatldomisiliterakhir.

PENDANAAN

Pasal 3

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan
pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi
dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di
bidangnya atas perintah jaksa.

Pasal 4

Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri
Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi
elektronik.

Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 6

Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:
- penilaian klinis;
- kesimpulan; dan
- pelaksanaan.

Paragraf 2
Penilaian Klinis

Pasal 7

(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari

petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis
dan psikiatri.

(2) Penilaian

SK No 031534A

---

REpu J.T,[=,',35]N Es rA

(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- wawancara klinis dan psikiatri;
- pemeriksaan fisik; dan
- pemeriksaan penunjang.

(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum menyampaikan
pemberitahuan kepada jaksa;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan)
bulan sebelum terpidana selesai menjalani
pidana pokok;
- dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan
dan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian
klinis; dan
- penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Paragraf 3
Kesimpulan

Pasal 8

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk
memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak
layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

(2) Kesimpulan

SK No 031535 A

---

RE p u JLT,:',',355* . r, o

(21 Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan
dari jaksa.

Paragraf 4
Pelaksanaan

Pasal 9

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai

berikut:
- pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan
setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak

untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
- dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan
dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
- pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah
terpidana selesai menjalani pidana pokok;
- pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di
rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit
daerah yang ditunjuk;
- pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh
jaksa, perwakilan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;

  • Pelaksanaan .

SK No 031536 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan
dalam berita acara; dan
- jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga
korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan
Tindakan Kebiri Kimia.

Pasal 10

(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan
tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia
maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda
paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan
kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau
tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan

ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih
tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak
maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis
ulang dan kesimpulan ulang.

### Pasal 1 1

(1) Jika Pelaku Persetubuhan melarikan diri dari

Tindakan Kebiri Kimia maka ditunda
pelaksan aar,rlya.

(2) Untuk penanganan bagi yang melarikan diri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(3) Dalam

SK No 031537 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Pelaku Persetubuhan tertangkap atau

menyerahkan diri setelah melarikan diri, jaksa
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk
dilaksanakan Tindakan Kebiri Kimia.

Pasal 12

Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa
memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang
memutus perkara pada tingkat pertama.

Pasal 13

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis

penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),

### Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a,

Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1),
dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3)
huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Bagian

SK No 031538 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
Alat Pendeteksi Elektronik

Pasal 14

(1) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik

dikenakan kepada:
- Pelaku Persetubuhan; dan
- Pelaku Perbuatan Cabul.
(21 Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok.

(3) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik

kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 15

Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya

yang sejenis.

Pasal 16

Tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi
elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum menyampaikan
surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial paling lama 1 (satu) bulan sebelum Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani
pidana pokok.

  • Sebelum .

SK No 031539A

---

REFuJLfft',iSI*.=,o

- Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi
elektronik, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum harus
memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang
akan dipasang dan alat tersebut harus dalam
keadaan baik dan layak dipakai.
- Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi
elektronik, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus
memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang
tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
- Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan c menyampaikan surat pemberitahuan kepada
jaksa atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani
pidana pokok.
- Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan
atas perintah jaksa dengan memerintahkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum bekerja sama
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
- Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani
pidana pokok.
- Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas
perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum bekerja sama dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

- Pelaksanaan.
SK No 031540 A

---

FRESIDEN

-t2-
- Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat
pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat
pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita
acara.
- Jaksa memberitahukan kepada korban atau
keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan
pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi
elektronik.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata
cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan
alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

Bagian Keempat
Rehabilitasi

Pasal 18

(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan

yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
- rehabilitasipsikiatrik;
- rehabilitasi sosial; dan
- rehabilitasi medik.

(21 Rehabilitasi

SK No 031463 A

---

PRESIDEN

.

(2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku

Perbuatan Cabul berupa:
- rehabilitasi psikiatrik; dan
- rehabilitasi sosial.

(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara
terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan
berkesinambungan.

Pasal 19

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (1) mulai diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

(2) Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai

dengan jangka waktu pelaksanaan Tindakan Kebiri
Kimia.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan
setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terakhir.

Pasal 23

Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan
pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BABV...

SK No 031544 A

---

PRESIDEN

PENGAWASAN

Pasal24

(1) Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan

Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berkala oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 031545 A

---

PRESIDEN

-L7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,
a

na Djaman

SK No 031460 A

---

PRESIDEN