Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Tindakan .
SK No 031531 A
---
FRESIDEN
2 Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia
melalui penyuntikan atau metode lain, yang
dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana
karena melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, sehingga
menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang,
mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit
menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang
disertai rehabilitasi.
3 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah
pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual
memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana
perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan seksual, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul.
4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan
Dengannya atau dengan Orang Lain, yang
selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah
terpidana atau orang yang telah selesai menjalani
pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan
kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
1. Pelaku. . .
SK No 031532 A
---
PRESIDEN
5 Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat,
Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau
Membujuk Anak untuk Melakukan atau
Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang
selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah
terpidana atau orang yang telah selesai menjalani
pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul
kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
TINDAKAN
Bagian Kesatu
Umum
