Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN

PP No. 71 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo

dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
2. Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik INDONESIA yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
3. Kawasan Lingkungan Kerja bandar Udara adalah wilayah darat dan/atau perairan Republik INDONESIA, termasuk wilayah udara diatasnya yang dipergunakan untuk pelayanan kegiatan operasi penerbangan maupun penyelenggaraan bandar udara di luar kegiatan operasi penerbangan;
4. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
5. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
6. Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
7. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi;
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang penerbangan.

Pasal 2

(1) Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3

(1) Penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:

a. rencana tata ruang;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. kelestarian lingkungan;
d. keamanan dan keselamatan penerbangan.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Pasal 4

(1) Bandar udara menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan :

a. simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hirarkhi fungsinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi.
(2) Bandar udara menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas :

a. bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri;
b. bandar udara yang tidak terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri.
(3) Bandar udara menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasional bandar udara.
(4) Bandar udara menurut statusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas :
a. bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan udara husus.
b. bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
(5) Bandar udara menurut penyelenggaranya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas :

a. bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha kebandarudaraan;
b. bandar udara khusus yang diselenggarakan oleh pengelola bandar udara khusus.
(6) Bandar udara menurut kegiatannya terdiri dari bandar udara yang melayani kegiatan:

a. pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani kepentingan angkutan udara;
b. pendaratan dan lepas landas helikopter untuk melayani kepentingan angkutan udara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan

Menteri.

Pasal .5

(1) Menteri melakukan pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan bandar udara guna mewujudkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan;
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kebandarudaraan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.

Pasal 24

(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa untuk kepentingan umum dibandar udara umum, dapat dilakukan kegiatan penunjang bandar udara.
(2) Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a. pelayanan jasa yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan, dapat meliputi :

1) penyediaan hanggar pesawat udara;
2) perbengkelan pesawat udara;
3) pergudangan;
4) jasa boga pesawat udara;
5) jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat;
6) jasa pelayanan penumpang dan bagasi;
7) jasa penanganan kargo;
8) jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan.
b. pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara, dapat meliputi :

1) jasa penyediaan penginapan/hotel;
2) jasa penyediaan toko dan restoran;
3) jasa penempatan kendaraan bermotor;
4) jasa perawatan pada umumnya;
5) jasa lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal .25

Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilaksanakan oleh :
a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan; atau
c. Badan Hukum INDONESIA atau perorangan atas persetujuan penyelenggara bandar udara umum.

Pasal .26

(1) Pelaksana kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diwajibkan;

a. menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah bandar udara yang dipergunakan;
b. menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal lain yang dapat kelancaran kegiatan operasional bandar udara;
c. menjaga kelestarian lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 27

(1) Dalam penyelenggaraan bandar udara umum, Badan Usaha Kebandarudaraan dapat mengikutsertakan Badan Hukum INDONESIA lainnya melalui kerjasama.
(2) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Usaha Kebandarudaraan harus memperhatikan kepentingan umum dan saling menguntungkan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan tanpa mengurangi tanggungjawab Badan Usaha Kebandarudaraan dalam pelayanan umum.

Pasal .28

(1) Kerjasama dalam penyelenggaraan bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan untuk kegiatan :

a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, parkir dan penyimpanan pesawat udara;
b. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
c. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, navigasi, listrik, air dan instalasi limbah buangan;
d. penyediaan, bangunan, lapangan dan kawasan industri atau perdagangan di atas tanah dalam daerah lingkungan kerja bandar udara;
e. penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan untuk satu jenis kegiatan atau lebih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 51

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua bandar udara umum dan bandar udara khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.