Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1998 tentang PENANGGUHAN PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN

PP No. 71 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Menangguhkan saat berlakunya kewajiban untuk melengkapi sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi sebagaimana dimaksud dalam :

a. Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;

b. Pasal 69 dan Pasal 100 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;

c. Pasal 245 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi.
(2) Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 September 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 137