Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA

PP No. 71 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Labuhan Bajo;
b. Kelurahan Boya;
c. Kelurahan Maleni;
d. Kelurahan Kabonga Besar;
e. Kelurahan Kabonga Kecil;

f. Kelurahan Tanjung Batu;
g. Kelurahan Gunung Bale;
h. Kelurahan Ganti;
i. Kelurahan Boneoge;
j. Desa Limboro;
k. Desa Towale;
l. Desa Salubomba;
m. Desa Kola-kola;
n. Desa Lumbodolo.

Pasal 2

(1) Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makasar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Palu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tosale, Desa Powelua, dan Desa Lole Tasiburi;
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makasar.
(2) Batas wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 133 LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN.