Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR

PP No. 71 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 4

(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat

(1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah

bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan
sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan.

(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai
berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai
Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, kecuali :

  • dalam ...

---

- dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah
adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat
yang bersangkutan;

- dalam hal pengalihan hak sesuai dengan
peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor
189 dengan segala perubahannya) adalah nilai
menurut risalah lelang tersebut.

(3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak
menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang
bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah
Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak
sebelumnya.

(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum

terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah
Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan
yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah
kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan berada.

(5) Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan
Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang
dipergunakan sebagai tempat hunian yang
dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu
dengan unit hunian maupun terpisah dengan
penggunaan komunal termasuk Rumah Susun
Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan ...

---

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di
bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya
kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-
pecah;

- orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c;
- orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah
dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah
tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan;

- badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau
bangunan dengan cara hibah kepada badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan; atau

- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
karena warisan.

1. Pasal 6 ...

---

1. Pasal 6 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi

pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.

(2) Dihapus.

Pasal II

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang
usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan, apabila:

- melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan
atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau
risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan

- penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana
dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak
Penghasilan atas penghasilan tersebut telah
dilunasi,

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2009.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 November 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---