(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
(1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan
sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai
berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai
Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, kecuali :
- dalam ...
---
- dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah
adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat
yang bersangkutan;
- dalam hal pengalihan hak sesuai dengan
peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor
189 dengan segala perubahannya) adalah nilai
menurut risalah lelang tersebut.
(3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak
menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang
bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah
Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak
sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah
Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan
yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah
kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan berada.
(5) Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan
Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang
dipergunakan sebagai tempat hunian yang
dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu
dengan unit hunian maupun terpisah dengan
penggunaan komunal termasuk Rumah Susun
Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan ...
---
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
