(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Dalam Negeri berasal dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
---
3 2009, No.172
