Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PP No. 71 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Departemen Dalam Negeri berasal dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

---

3 2009, No.172

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Dalam hal Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III,
Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan bagi aparatur di
luar Departemen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga
Administrasi Negara.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berupa pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah,
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2009, No.172 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009

,