(1) Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara
niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar
negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara
niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri
diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan
angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan
perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara
niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal)
berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
yang telah diratifikasi.
