Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 12) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1991
Ditetapkan: 2013-11-08
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013
,
ttd.
