Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 71 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2009-12-14

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran
Negara tahun 1986 Nomor 3) telah dilakukan penerbitan
saham baru.

(2) Penerbitan . . .

---

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian

oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu
pemegang saham selain Negara pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma.

(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) sejumlah 2.440 (dua ribu empat ratus

empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau senilai Rp2.440.000.000,00 (dua miliar empat ratus
empat puluh juta rupiah).

Pasal 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham Negara yang semula sebesar 60% (enam puluh persen)
menjadi sebesar 51,09% (lima puluh satu koma nol sembilan
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Wijayakusuma.

Pasal 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai berlaku
sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Wijayakusuma yang mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015

,

ttd.