Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA

PP No. 71 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. tentang Badan
Penyelen ggar a Jaminan Sosial.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana
Jaminan Sosial Kesehatan.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp6.827.891.00O.OO0,OO (enam triliun delapan ratus dua
puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu
juta rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---



n E p u Jr-TxE =,',?55 * o =.,

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 29 Desember 2016

INDONESIA,

ttd。

Diundangkan di」akarta
pada tangga1 29 Desember 2016

,

ttd.

YASONNA Ho LAOLY

Salinan sesuai dengan aslinya

i Bidang Hukum dan

Murti