Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PEI\[YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal neggra sebagaimana
dimaksud. dalam Pasal 1 sebesar
Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar
rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada aya.t (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Bu'lanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
g"t
SK No 043243 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Bidang Hukurn dan
undangan,
Djaman
SK No 043244 A
