Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
---
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan
prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta
api.
1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
1. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan
lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.
1. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana
perkeretaapian di jalan rel.
1. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain
dengan menggunakan kereta api.
1. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
1. Petugas pengatur perjalanan kereta api adalah orang
yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api
dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun
operasi dalam wilayah pengaturannya.
1. Petugas pengendali perjalanan kereta api adalah orang
yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api
dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan
perkeretaapian.
1. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan
usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian
umum.
---
1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
1. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan
jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
1. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan
pemberhentian kereta api.
1. Stasiun operasi adalah stasiun kereta api yang memiliki
fasilitas untuk bersilang, menyusul kereta api dan atau
langsir dan dapat berfungsi untuk naik/turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang
1. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut
Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan
perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk
garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak,
kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari
berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang
digambarkan secara grafis untuk pengendalian
perjalanan kereta api.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api,
baik untuk angkutan orang maupun barang.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perkeretaapian.
---
Bagian Kesatu
Umum
