(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
(2) Penambahan . . .
---
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan 90%
(sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik
Indonesia pada :
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan
I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan I;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara II;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara V, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996
tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara V;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996
tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara VI;
- Perusahaan . . .
---
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VIII, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara X, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara X;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXIV-XXV Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XI;
- Perusahaan . . .
---
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XII;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIII yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996
tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIV.
