Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 72 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

(2) Penambahan . . .

---

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan 90%
(sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik
Indonesia pada :
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan
I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan I;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara II;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara V, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996
tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara V;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996
tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara VI;

  • Perusahaan . . .

---

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII;

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VIII, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII;

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX;

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara X, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara X;

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXIV-XXV Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XI;

  • Perusahaan . . .

---

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XII;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIII yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996
tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996
tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIV.

Pasal 2

Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan

Nusantara X . . .

---

Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIV, berubah menjadi perseroan terbatas
yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III menjadi Pemegang Saham PT
Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II,
PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan
Nusantara V, PT Perkebunan Nusantara VI, PT
Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara
VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan
Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT
Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara
XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV; dan
- Kepemilikan saham milik Negara Republik Indonesia
pada PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan
Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara IV, PT
Perkebunan Nusantara V, PT Perkebunan Nusantara
VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan
Nusantara VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT
Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara
XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan
Nusantara XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV
masing-masing menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 12);

1. Perusahaan . . .

---

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 13);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara IV (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 15);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara V, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara V (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 16);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VI (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 17);

1. Perusahaan . . .

---

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara VII (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 18);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara VIII, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara VIII (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 19);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara IX (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 20);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara X, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI-
XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara X (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 21);

1. Perusahaan . . .

---

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV-
XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara XI (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 22);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara XII (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 23);

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIII yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIII (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 24); dan

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya
Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara XIV (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

,

ttd.