Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang
Pengelolaan Aset.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015
,
ttd.
