Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 72 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik trndone sia melakukan penambahan
penyertaan modal ke rlalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peratttran Pemerintah Nomor 18
Tahun 19 i3 tentang Penyertaan. Modal Negara Republik
Indonesia untur Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha S'*'asta Nasibnal sebagaimana
telah diubalr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2A'.\,O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 'lahun 1973 tentang Peiryertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangarl Usaha Swasta Nasional.

Pasal 2

(1) Nilai penarnbahan penyertaan modal rlegara sebagaimana

oiinaksud, dalam i'asal .1 sebesar
Rp6.O0t).000.000.000,00 (enam triliun rupiah).

(2) Penarrrbahan penyert.aan modal negara sebagaimana

.', dinraksud pada ayat (1) selarrjutnya ditemskan 'seluruhnya rnenjadi pena-mbahan penyel'taan modal
Perusahaan Perseroarr (Persero) PT Bahana Fembinaan
Usaha Indonesia. ke dalam modal saham PI' Asuransi
Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimakstrd pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran
Pgndapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur da.n Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara'iatrun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Pei'aturan Pemerinta,h. ini mulai tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 043238 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

:ii
.'&.

't vanna Djaman iKI

SK No 062069 A