Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

PP No. 73 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak.
2. Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di jalur pendidikan luar sekolah.

3. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.
4. Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pernerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah.

Pasal 2

Pendidikan luar sekolah bertujuan:
1. Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya;
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.

Pasal 3

(1) Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan.
(2) Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar dalam bidang tertentu.
(3) Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
(4) Pendidikan jabatan kerja merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap warga belajar untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu pada satuan kerja yang bersangkutan.
(5) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(6) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 4

Persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 5

(1) Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri atas Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakannya.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan semua jenis pendidikan luar sekolah kecuali pendidikan kedinasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pcmerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 6

(1) Tenaga kependidikan pada pendidikan luar sekolah terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
(2) Jenis tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan fungsinya ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri

lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 7

(1) Tenaga pendidik terdiri atas tenaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik.
(2) Tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi tertentu terdiri atas tenaga yang memiliki tanda kemampuan dan kewenangan yang disahkan oleh Pemerintah maupun yang tidak disahkan.
(3) Jenis tenaga pendidik yang memerlukan pengesahan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 8

(1) Tenaga Pendidik tertentu yang karena kebutuhan kualifikasi tertentu, diwajibkan mendaftarkan diri pada instansi yang ditunjuk oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 9

(1) Setiap orang dapat menjadi warga belajar baik dengan maupun tanpa memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi warga belajar pada satuan pendidikan luar sekolah tertentu ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 10

(1) Warga belajar mempunyai hak:

1. belajar secara mandiri;

2. memperoleh perlindungan terhadap perlakuan yang tidak wajar dari tenaga kependidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan;

3. memperoleh penilaian hasil belajarnya;

4. pindah ke jalur pendidikan sekolah bilamana memenuhi persyaratan satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 11

(1) Warga belajar berkewajiban untuk:

1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;

2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;

3. menghormati tenaga kependidikan;

4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan pada satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 12

(1) Kurikulum merupakan suatu pedoman kegiatan bimbingan pengajaran dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai kemampuan tertentu.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat tertulis dan tidak tertulis.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 13

(1) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non

Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(2) Kurikulum yang tidak termasuk dalam ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 14

(1) Kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(2) Warga belajar pada kursus yang menyelenggarakan program Paket A dan B dimungkinkan untuk pindah ke jalur pendidikan sekolah.

Pasal 15

(1) Kursus dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) tingkat kemampuan yaitu, tingkat dasar, tingkat menengah dan tingkat atas.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada kursus-kursus tertentu diatur oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 16

(1) Kursus harus memiliki sejumlah warga belajar, tenaga kependidikan, kurikulum dan alat penunjang belajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan jabatan kerja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerinta Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 17

Kelompok belajar diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar dengan saling membelajarkan untuk mengembangkan diri, bekerja dan/atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pasal 18

(1) Pendidikan luar sekolah yang setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket A dan kelompok belajar Paket B.
(2) Kelompok belajar Paket A diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
(3) Kelompok belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 19

Selain kursus dan kelompok belajar, pendidikan luar sekolah dapat diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan satuan pendidikan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Terhadap hasil belajar warga belajar dapat diadakan penilaian yang dapat dinyatakan dengan surat keterangan lulus, ijasah atau sertifikat.
(2) Terhadap satuan pendidikan yang memerlukan pengesahan dari Pemerintah diadakan penilaian.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 21

(1) Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan merupakan tanggung jawab Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan merupakan tanggung jawab Menteri Agama.
(4) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan jabatan kerja untuk memenuhi persyaratan jabatan kerja tertentu merupakan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja.
(5) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan merupakan tanggung jawab Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) meliputi pemberian bimbingan, dorongan pengayoman dan/atau bantuan.
(7) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan secara terkoordinasi.

Pasal 23

(1) Perwakilan

di luar negeri dapat menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pcndidikan nasional bagi warga belajar warga negara Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA setempat.

Pasal 24

(1) Warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan luar sekolah yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional baik di dalam maupun di luar negeri wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 25

(1) Perwakilan negara asing di wilayah Republik INDONESIA dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga internasional atau badan/kelembagaan swasta asing di wilayah Republik INDONESIA dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 26

Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar sekolah yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 27

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO