Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

PP No. 73 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
3. Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

(1) Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.

Pasal 5

Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Pasal 6

(1) Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan :
a. tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.

Pasal 7

(1) Instansi Pemerintah mengajukan kepada Menteri rencana penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari masing-masing Instansi yang telah mendapat persetujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15 Nopember.
(3) Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum ditetapkan Menteri.

Pasal 8

(1) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat
(3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan :
a. operasional dana pemeliharaan; dan atau
b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.

Pasal 9

(1) Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.

Pasal 10

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran MENETAPKAN :
a. atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna;
b. bendaharawan penerima,
c. bendaharawan pengguna.
(2) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang

melakukan pembayaran.

Pasal 11

(1) Pembayaran atas pelaksanaan kigiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan :
a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau
b. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).
(2) Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri.

Pasal 14

Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.

Pasal 16

Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi karena karakteristik dan atau sifat khusus yang dimilikinya dapat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 136