Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 73 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp175.000.000.000,00
(seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

,

ttd