Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 73 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL
Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel,
PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri
Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT LEN
Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bahana Pakarya Industri Strategis.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.957.705.906.157,97
(dua triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tujuh
ratus lima juta sembilan ratus enam ribu seratus lima
puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- konversi piutang negara berupa Dana Talangan Eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar
Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar
rupiah);
- konversi piutang negara berdasarkan Perjanjian
Penerusan Pinjaman tahun 1983, 1984, 1987, 1988,
1989, 1991, dan 1993 sebesar Rp1.061.496.918.621,97
(satu triliun enam puluh satu miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan
belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah sembilan
puluh tujuh sen);
- pengalihan penyertaan modal sementara Badan
Penyehatan Perbankan Nasional kepada PT Dirgantara
Indonesia (Persero) sebesar Rp1.769.208.987.536,00
(satu triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar
dua ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh
tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,