Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 73 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Kehutanan Negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan
Negara.

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham milik Negara Republik Indonesia
pada :
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);

  • Perusahaan . . .

---

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan
Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan
Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang
Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara;
dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang
Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan.

Pasal 2

Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V
menjadi PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III,
PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas; dan

  • Perusahaan . . .

---

- Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
menjadi Pemegang Saham PT Inhutani I, PT Inhutani
II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara
Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1972 Nomor 29);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara
Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 42);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara
Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 43);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang
Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 30); dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang
Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 31),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

,

ttd.