Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 73 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya
sebagai perusahaan perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka
Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus
miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015

,

ttd.