Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG

PP No. 73 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jarninan sosial.
1. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.

1. Dana

---

PRES IDENI

### REPUBLIK INDOI!ESIA

1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk
pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran.
1. Iuran Jaminan sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam
rangka program jaminan sosial.
1. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh -oraig Pemerintah bagi fakir miskin dan tidak mampu
sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
peserta dan/ atau anggota keluarganya.

Pasal 2

(1) BPJS mengelola:

- aset BPJS; dan
- aset Dana Jaminan Sosial.
(21 Aset BPJS dan aset Dana Jaminan sosial merupakan
satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan,
dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.

Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan

yang terdiri atas:
- aset BPJS Kesehatan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

{2)BPJS...

---

PRES IDEN

(21 BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial
ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan hari tua; dan
- jaminan pensiun.

Pasal 4

BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan,

yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk:
- dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan
Sosial, yang disediakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan program jaminan sosial;
- hasil investasi atau pengembangan dana dari aset
BPJS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

  • sumber...

---

PRES IDEN

- sumber lain dari aset BPJS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2)
huruf a sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan program
jaminan sosial.

(2) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan bagi

BPJS meliputi:
- Iuran, termasuk Bantuan Iuran, yang diterima BPJS
dan merupakan aset Dana Jaminan Sosial kecuali
bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai
dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a;

- hasil investasi atau pengembangan dana dari aset
Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b;

- pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial;
- pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi
hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial;
pemerintah e. modal awal serta penambahan modal dari
yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham; dan
- sumber lain yang sah dari aset Dana Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan program jaminan sosial.

(3) Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian

pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal6...

---

PRES IDENI

### REPUBLIK II\IDONESIA

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan

berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
- biaya operasional penyelenggaraan program jaminan
sosial;
- biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan
untuk mendukung operasional penyelenggaraan
jaminan sosial; dan
- biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan
jaminan sosial.

(2) Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta

tak berwujud yang mempunyai masa Manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau
amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

(3) Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan

aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang bersumber dari
pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan
atau diamortisasi menggunakan dasar penJrusutan fiskal
dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan.

(4) Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat

diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto
bagi BPJS.

(5) Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat

diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat $) dalam hal sumber
pem.bayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset
BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a.

BABIII ...

---

PRES IDEN

Pasal 7

BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perpajakan.

Pasal 8

(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(21 Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
- BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan;
dan/atau
- BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan
kecelakaan danf atau program jaminan kematian,
tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung
Pajak Penghasilan terutangnya.

(3) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS

Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan
program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta
dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.

Pasal 9

(1) Manfaat yang diterima Peserta program jaminan

kesehatan, prograrn jaminan kecelakaan, dan/atau
program jaminan kematian, dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.

(2lManfaat...

---

(21 Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua
dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek
Pajak Penghasilan bagi Peserta yang menerima.

(3) Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada

penyedia layanan program jaminan kesehatan, program
jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penyedia
layanan yang menerima.

(4) Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan

sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berlaku.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
kewajiban Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial
yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau
pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri,
dibebaskan dari tagihan pembayaran.

### Pasal 1 1

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

[,FIESIDtrI.I
iJEl:r1_1 9,t"\ lf..l L'rcrt. lElil.rr

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2OL6

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan

Djaman

---

FrRE:SlDlaNl
PEFTLt Et--ll.i ll.lDL)l'l Esl,\