Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jarninan sosial.
1. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
1. Dana
---
PRES IDENI
### REPUBLIK INDOI!ESIA
1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk
pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran.
1. Iuran Jaminan sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam
rangka program jaminan sosial.
1. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh -oraig Pemerintah bagi fakir miskin dan tidak mampu
sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
peserta dan/ atau anggota keluarganya.
