(1) P.N. FAJAR BHAKTI adalah Badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "Pemerintah" ialahpresiden Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Perdagangan;
c. "Perusahaan" ialah P.N. FAJAR BHAKTI;
d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1961.
Pasal 3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA.
TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
TUJUAN ...
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5.
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil.
Pasal 6.
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
a. impor dan penyaluran bahan baku/penolong dan barang modal untuk keperluan industri dan pembangunan pada umumnya;
b. impor barang niaga umum, terutama barang kebutuhan pokok;
c. distribusi barang niaga umum, terutama barang kebutuhan pokok bagi rakyat, baik yang diimpor, maupun yang dihasilkan di dalam negeri ;
d. ekspor hasil bumi, tambang, kerajinan dan sebagainya
e. membantu dalam arti-kata seluar-luasnya perkembangan usaha koperasi ;
f. mengadakan hubungan dan kerja-sama seerat-eratnya dan sebaik-baiknya dengan perusahaan dagang daerah swatantra dan perusahaan swasta.
MODAL Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 48.022.000,-
(2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) b.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
PIMPINAN Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang- orang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab dalam tingkat pertama kepada Direksi B.P.U. sesuai dengan pasal 14 dan selanjutnya kepada Menteri, dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji ...
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.