Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 74 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-10-08

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Negara Indonesia Tbk, dilakukan penjualan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk dengan cara menerbitkan saham baru
melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan
ketentuan pasar modal.

(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak
dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkandepkumham.go.id ketentuan pasar modal.

(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih

Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan paling banyak 18,10% (delapan belas
koma sepuluh persen) sehingga kepemilikan saham
negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari
seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Negara Indonesia Tbk yang telah ditempatkan dan disetor
penuh setelah penjualan saham.

(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk

mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

(3) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.

(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening
Kas Umum Negara.

(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahuludepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil

bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta
struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk kepada Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 2010

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id