(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat
sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan.
(2) Imbalan . . .
---
(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi dana.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengatur pedoman umum
penyusunan tarif layanan.
(5) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan
BLU.
(6) BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan
pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan oleh pemimpin BLU kepada
menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
(8) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(9) Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya,
dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif
layanan kepada menteri/pimpinan lembaga
dan/atau pemimpin BLU.
(10) Pendelegasian . . .
---
(10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4)
dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
