Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005

PP No. 74 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 9

(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat

sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan.

(2) Imbalan . . .

---

(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi dana.

(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.

(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya mengatur pedoman umum
penyusunan tarif layanan.

(5) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/

Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan
BLU.

(6) BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan

pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

(7) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diusulkan oleh pemimpin BLU kepada
menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

(8) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/

Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

(9) Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya,

dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif
layanan kepada menteri/pimpinan lembaga
dan/atau pemimpin BLU.

(10) Pendelegasian . . .

---

(10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4)
dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima

tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis
Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu

kepada rencana strategis bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

berdasarkan basis kinerja dan perhitungan
akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari
masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

(3a) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan standar biaya yang
ditetapkan oleh pemimpin BLU.

(3b) Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis
layanannya paling kurang menyajikan perhitungan
biaya langsung dan biaya tidak langsung.

(3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BLU
menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Dihapus . . .

---

(4) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1

(satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan

lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh
persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau
sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran
SKPD.

(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

dengan usulan standar pelayanan minimum dan
standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (3a).

(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan

lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri
Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada
PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.

(3a) Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu
Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD yang sumber dananya berasal dari
pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci
dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan
jenis belanja.

(4) Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah

Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah

ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA
menjadi RBA definitif.
1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan,

dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas
persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat

dari pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:

- Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang
pendanaannya berasal dari pendapatan BLU
selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan
BLU dan dapat dikelola langsung untuk
membiayai belanja BLU.

- Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang
pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal
dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan
BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum
Negara/Daerah.

(3) Pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau

penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada
menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.

(4) Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak

terkait atau tidak dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat
persetujuan pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset

BLU, diatur oleh Menteri Keuangan/
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri

atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional
non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan
BLU.

(2) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal

dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil
dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan
kontrak.

(3) Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian

negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna
Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.

(4) Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan

pemerintah daerah yang meliputi Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus
dijabat oleh pegawai negeri sipil.

(5) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat

pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(6) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat

pengelola dan pegawai BLU di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang berasal dari
tenaga profesional non-pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
pemimpin BLU.

(7) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat

pengelola dan pegawai BLU di lingkungan
pemerintah daerah yang berasal dari tenaga
profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur oleh kepala daerah
atas usul pemimpin BLU.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 37A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan
pada:

  • Universitas Indonesia;
  • Universitas Gadjah Mada;
  • Institut Teknologi Bandung;
  • Institut Pertanian Bogor;
  • Universitas Sumatera Utara;
  • Universitas Pendidikan Indonesia; dan
  • Universitas Airlangga,

ditetapkan menerapkan PPK-BLU dengan status BLU
secara penuh.

Pasal 37

(1) Seluruh kekayaan pada Universitas Indonesia,

Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi
Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas
Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia,
dan Universitas Airlangga dialihkan pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Ketentuan mengenai pengalihan kekayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Pasal 38 . . .

---

1. Pasal 38 dihapus.

1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut
Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara,
Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas
Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian.

1. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 40

(1) Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas

Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut
Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor,
Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan
Indonesia, dan Universitas Airlangga, dengan
Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2012.

(2) Pengalihan seluruh kekayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37B ayat (1) wajib
diselesaikan paling lambat tanggal 28 September
2013.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ASISTEN DEPUTI PERUNDANG-UNDANGAN

BIDANG PEREKONOMIAN,

SETIO SAPTO NUGROHO

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 74 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005

TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

I. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum merupakan landasan hukum untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan
Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan, penetapan, dan pencabutan
status BLU, standar dan tarif layanan, perencanaan dan penganggaran,
pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
selama ini dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa
pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut agar lebih memperlancar
penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan tetap
memperhatikan akuntabilitas kinerja dan keuangan sebagai penyeimbang dari
fleksibilitas yang telah diberikan.

Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan adalah mengenai
pengaturan:

- Penetapan tarif layanan BLU yang dapat didelegasikan kepada
menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU dengan
memperhatikan karakteristik layanan BLU serta pengaruhnya terhadap
masyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan memberikan keleluasaan
bagi BLU dalam menghadapi tantangan dan perubahan pemberian jasa
layanannya.

- BLU yang telah mampu menyusun standar biaya berdasarkan perhitungan
akuntansi biaya dapat menggunakan standar biaya tersebut untuk
menyusun RBA. Penggunaan standar biaya berdasarkan perhitungan
akuntansi biaya yang disusun sendiri oleh BLU tersebut diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan layanan BLU.

  • Pengalokasian . . .

---

- Pengalokasian anggaran BLU pada RKA-K/L, rencana kerja dan anggaran
SKPD, atau Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dirinci hanya pada
satu program, satu kegiatan, dan satu output, sedangkan rincian pagu
anggaran BLU dituangkan dalam RBA. Hal tersebut dimaksudkan untuk
lebih memberikan keleluasaan bagi BLU dalam pemberian jasa layanannya
dengan meminimalkan kemungkinan untuk melakukan revisi/perubahan
anggaran.
- Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari
pemindahtanganan aset. Hal tersebut dimaksudkan agar terdapat kejelasan
pengaturan mengenai hasil penjualan aset tetap BLU.
- Pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional non-pegawai negeri
sipil sesuai kebutuhan BLU dengan mempertimbangkan efisiensi dan
produktivitas.
Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 juga
diperlukan untuk mengatur mengenai penetapan penerapan pola pengelolaan
keuangan BLU bagi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut
Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara,
Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1