Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009

PP No. 74 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
a.
Jasa Transportasi Darat;
b.
Jasa Transportasi Laut;
c.
Jasa Transportasi Udara; dan
d.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan
Sarana dan Prasarana.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2.
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A
sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

(1)
Selain jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Perhubungan
dapat menyelenggarakan:
a.
pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
transportasi
yang
berasal dari kerja sama.
b.
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan
Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta
pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai
Negeri
Sipil
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
c.
pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian,
Arsiparis,
Statistik
tingkat
terampil,
Pranata
Komputer
www.djpp.kemenkumham.go.id
tingkat terampil, Auditor Ahli, Auditor Terampil, Pranata
Humas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang
tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat
Fungsional yang bersangkutan.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Seluruh
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.
4.
Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id