Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari
satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan
di ruang lalu lintas jalan.
1. Kendaraan . . .
---
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri
atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
1. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan
Bermotor yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau
orang dengan dipungut bayaran.
1. Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang
memuat rencana jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan
Bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
1. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi
satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
1. Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk
pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang
atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan
tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta
berjadwal atau tidak berjadwal.
1. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
1. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan
orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan)
orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak
lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
1. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang
memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,
termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
1. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang
sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
1. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang
menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan
Kendaraan Bermotor Umum.
1. Pengguna . . .
---
1. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
1. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain
pengemudi dan awak Kendaraan.
1. Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk
Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi
pada Trayek tertentu yang secara finansial belum
menguntungkan, termasuk Trayek Angkutan perintis.
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana
koordinasi antar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian
antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun
kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau,
dan/atau bandar udara.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
