Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA

PP No. 74 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu,
yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari
Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar
negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh
perusahaan angkutan laut.

3. Pelabuhan . . .

3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intramoda
dan/atau
antarmoda transportasi.
4. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang
dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi, serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap
memperhatikan tata ruang wilayah.
5. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan
usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas
Pelabuhan lainnya.

Pasal 2

Ayat (1)
Jasa KePelabuhanan tertentu adalah jasa yang diberikan oleh
Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang
melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya
menjadi beban perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan
Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan
Kapal dan jasa pelayanan barang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut
penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke
Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
a.
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
laut nasional yang mengangkut/memuat penumpang
dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri, tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
atau
b.
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
laut nasional yang memuat penumpang dan/atau
barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke
Pelabuhan
tujuan
di
wilayah
Indonesia
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Contoh . . .

Contoh:
1.
Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Lautan
Nusantara,
sebuah
perusahaan
angkutan
laut
nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
Kapal
Indonesia
Bahari
mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di
Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam
perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju
Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari
singgah
di
Pelabuhan
Semarang
untuk
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di
Pelabuhan
Semarang
tersebut,
Kapal
Indonesia
Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Surabaya.
Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke
Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta
tersebut,
Kapal
Indonesia
Bahari
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di
Surabaya
maupun
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta,
Kapal
Indonesia
Bahari
kemudian
melanjutkan
perjalanan
menuju
Pelabuhan
tujuan
yaitu
di
Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura,
Kapal
Indonesia
Bahari
kemudian
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di
Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di
Jakarta.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada PT Lautan Nusantara untuk
kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Kapal . . .

2.
Kapal Putra Samudera dioperasikan oleh PT Setiya
Putra Bahari, sebuah perusahaan angkutan laut
nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
Kapal
Putra
Samudera
mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di
Singapura ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam
perjalanan dari Pelabuhan di Singapura menuju
Pelabuhan di Surabaya, Kapal Putra Samudera
singgah
di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
menurunkan/membongkar
sebagian
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Singapura. Kapal Putra Samudera tidak
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
di Pelabuhan Jakarta tersebut. Selanjutnya, Kapal
Putra Samudera singgah di Pelabuhan Semarang
untuk
menurunkan/membongkar
sebagian
penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat
dari Pelabuhan di Singapura. Namun demikian, Kapal
Putra
Samudera
juga
mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang
untuk diangkut/dimuat dengan tujuan ke Pelabuhan
di Surabaya. Dari Pelabuhan Semarang, Kapal Putra
Samudera kemudian melanjutkan perjalanan menuju
Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya.
Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal
Putra Samudera menurunkan/membongkar semua
penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan
di
Singapura
maupun
yang
diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada PT Setiya Putra Bahari
untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini, sehingga
atas
penyerahan
jasa
KePelabuhanan
tertentu
tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
Peraturan
Pemerintah ini.

Huruf b . . .

Huruf b

Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut
penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke
Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
a.
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang
dari
Pelabuhan
asal
di
wilayah
Indonesia
ke
Pelabuhan
tujuan
di
luar
negeri
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
atau
b.
kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang
dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan
tujuan
di
wilayah
Indonesia
tidak
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah
Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.
Contoh:
1.
Kapal Singapore Marine dioperasikan oleh Singapore
Marine Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing,
untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal
Singapore Marine mengangkut/memuat penumpang
dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke
Pelabuhan tujuan di Shanghai (Tiongkok). Dalam
perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju
Pelabuhan di Shanghai, Kapal Singapore Marine
singgah
di
Pelabuhan
Semarang
untuk
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
dengan
tujuan
ke
Pelabuhan
di
Shanghai.
Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Singapore
Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang
dan/atau
barang
yang
dimuat
dari
Pelabuhan
Surabaya.
Selanjutnya,
Kapal
Singapore
Marine
singgah
di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai.

Di . . .

Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Singapore
Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan
di
Surabaya
maupun
yang
diangkut/dimuat
di
Pelabuhan
Semarang.
Dari
Pelabuhan di Jakarta, Kapal Singapore Marine
kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan
tujuan yaitu Pelabuhan di Shanghai. Sesampainya di
Pelabuhan
Shanghai,
Kapal
Singapore
Marine
kemudian
menurunkan/membongkar
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan
Pelabuhan di Jakarta.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada Singapore Marine Ltd.
untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Kapal Atlantic International dioperasikan oleh China
Shipping Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut
asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
Kapal Atlantic International mengangkut/memuat
penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di
Shanghai ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam
perjalanan
dari
Pelabuhan
Shanghai
menuju
Pelabuhan di Surabaya, Kapal Atlantic International
singgah
di
Pelabuhan
Jakarta
untuk
menurunkan/membongkar
sebagian
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Jakarta
tersebut,
Kapal
Atlantic
International
tidak
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
untuk tujuan ke Pelabuhan lain di wilayah Indonesia.
Selanjutnya, Kapal Atlantic International singgah di
Pelabuhan
Semarang
untuk
menurunkan/membongkar
sebagian
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut/dimuat
dari
Pelabuhan di Shanghai.

Namun . . .

Namun demikian, Kapal Atlantic International juga
mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang
di Pelabuhan Semarang dengan tujuan ke Pelabuhan
di Surabaya. Dari Pelabuhan di Semarang tersebut,
Kapal Atlantic International kemudian melanjutkan
perjalanan
menuju
Pelabuhan
tujuan
yaitu
Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan
tujuan
tersebut,
Kapal
Atlantic
International
menurunkan/membongkar
semua
penumpang
dan/atau barang yang diangkut dari Pelabuhan di
Shanghai maupun di Pelabuhan Semarang.
Dalam
kondisi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan
Usaha Pelabuhan kepada China Shipping Ltd. untuk
kegiatan angkutan laut luar negeri tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah ini, sehingga
atas
penyerahan
jasa
KePelabuhanan
tertentu
tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
Peraturan
Pemerintah ini.

Ayat (3)
Huruf a

Jasa pelayanan Kapal berupa:
1) Jasa labuh adalah jasa yang diserahkan kepada semua
Kapal yang berkunjung ke Pelabuhan umum, terminal
untuk kepentingan sendiri, terminal khusus atau yang
memasuki perairan Pelabuhan atau lokasi lain yang
ditunjuk oleh pemerintah;
2) Jasa pandu adalah jasa pemanduan Kapal sewaktu
memasuki alur pelayaran menuju dermaga dengan
tujuan membantu, memberikan saran dan informasi
kepada nahkoda tentang keadaan perairan setempat
yang
penting
agar
navigasi
pelayaran
dapat
dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi
keselamatan Kapal dan lingkungan;

3) Jasa . . .

3) Jasa tunda adalah jasa penundaan Kapal yang
dilakukan dengan cara mendorong, menarik atau
menggandeng
Kapal
yang
berolah
gerak,
untuk
bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty,
trestle, pier, pelampung, dolphin kapal dan fasilitas
tambat lainnya dengan menggunakan Kapal tunda;
4) Jasa tambat adalah jasa yang diserahkan terhadap
Kapal yang bertambat pada dermaga besi, beton dan
kayu,
breasting,
dolphin,
pelampung,
tambatan
pinggiran/talud dan Kapal yang bertambat/merapat
pada lambung kapal lain yang sedang sandar/tambat
di dermaga (susun sirih).

Huruf b
Yang dimaksud dengan “lapangan penumpukan” adalah
lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan,
termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah
tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang
berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port).

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa
Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
(2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang
menerangkan
bahwa
fasilitas
Pajak
Pertambahan
Nilai
dibebaskan
tersebut
diberikan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan
angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar
Negeri yang dibebaskan wajib dibayar dalam waktu paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan
tersebut tidak terpenuhi.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 220

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2015
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

I. UMUM
Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan
lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar
mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke
Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai
karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena
mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih
murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor
kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat
mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas
barang produksi dalam negeri.
Jasa
angkutan
laut
mempunyai
hubungan
integral
dengan
jasa
KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas
penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di
Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang
membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
atas
penyerahan
jasa
KePelabuhanan
tertentu
kepada
perusahaan
angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai
pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
II. PASAL . . .

II. PASAL DEMI PASAL