Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau
barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat
yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,
manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.
2.Lembaga...
SK No 037390A
---
PRESIDEN
2 Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat
LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui
geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
3 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
4 Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
5 Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disebut Menteri BUMN adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
6 Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang
dilakukan oleh Dewan Direktur.
7 Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk
menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
8 Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan
hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan
atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer
investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
9 Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan
investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang
dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau
kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik
berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum
asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
10 Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
1. Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
BABII ...
SK No 037391 A
---
trRESIDEN
