Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1992 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR

PP No. 75 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.

Pasal 2

Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar ID 250.000.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO