Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007

PP No. 75 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 3

(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat

pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,